Ngajak Duel Sambil Mengayunkan Sajam, Tompel Dibekuk Polsek Menganti
Daerah | 17-May-2024 02:57 WIB | Dilihat : 102 Kali

TersangkaRESIK || Bratapos.com. Marah-marah dan mengajak duel kepada Kusnilah (korban) sambil membawa senjata tajam (sajam) pedang. FA (pelaku) akhirnya dibekuk oleh jajaran unit Reskrim Polsek Menganti.
Kejadian itu bermula saat korban bersama anaknya sedang menjaga parkiran di Alfamart jalan raya Dusun Sidomulyo, Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah membeberkan peristiwa yang sempat menjadi tontonan pengunjung Alfamart. Pada saat itu korban sedang menjaga parkiran. Tak lama kemudian didatangi oleh pelaku dan menantang untuk berkelahi sambil marah-marah dengan membawa sajam, tetapi tidak ditanggapi oleh korban.
"Tak digubris oleh korban, pelaku 28 tahun warga Hulaan itu marah-marah dan berteriak sambil mengayunkan senjata tajam jenis pedang kepada korban. Beruntung tidak terkena dan dilerai oleh warga," jelasnya.
Menurut AKP Roni, mendapat informasi ada kejadian ribut-ribut petugas piket langsung mendatangi TKP untuk membekuk pelaku. "Tersangka datang ke TKP memang sengaja mendatangi korban untuk diciderai. Tidak ada hubungannya rebutan lahan parkir," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka yang membawa, memiliki senjata tajam berupa pedang yang digunakan untuk mengancam orang lain dan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata api dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP
"Kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah sajam dengan ukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu, dan rekaman CCTV saat tersangka melakukan tindak pidana," pungkasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
