Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Kabupaten Blitar : Obat Terlarang dan Narkotika Mendominasi
Hukum | 18-Sep-2025 01:56 WIB | Dilihat : 174 Kali
Foto : Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Kabupaten Blitar. (giripos)
BLITAR || Giripos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (18/09/2025). Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari tersebut didominasi oleh barang bukti berupa obat terlarang dan narkotika.
Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Polres Blitar Kota dan Polres Blitar, BNNK dan beberapa instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti , Dr. Dio Sumantri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di wilayahnya dari segala bentuk pelanggaran hukum.
"Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan “dirampas untuk dimusnahkan” dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode Januari s/d Agustus 2025 dari jumlah kurang lebih 75 perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa jumlah perkara tersebut masih didominasi oleh perkara Narkotika dan Obat obatan terlarang (36%) dan selebihnya adalah perkara tindak pidana lainnya seperti penipuan, penganiayaan dan tindakan asusila.
Menurut Dio Sumantri, tindakan ini merupakan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan dan masyarakat bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap kriminalitas.
"Mengingat tingginya kasus narkoba yang mencapai 36,84%, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar secara khusus mengimbau para generasi muda di Kabupaten Blitar untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan bangsa," tegasnya.
Untuk itu, ia mengingatkan para pemuda diharap dapat fokus kepada masa depan yang cerah dengan membangun masa depan yang penuh semangat tanpa narkoba.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak kurang lebih 5 jenis,
antara lain :
1. Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak ± 152.306 Gram,
2. Obat-obatan terlarang, seperti : Double L sebanyak ± 176.699 butir, Pil Inex ± 4 butir,
3. Alat hisap atau biasa disebut dengan Bong sebanyak 4 bauah, Pipet kaca sebanyak 9
buah, Sedotan Plastik sebanyak 4 buah, Korek Api sebanyak 7 buah;
4. Senjata tajam total sebanyak 14 buah
5. Pakaian sebanyak 41 buah;
6. Dan lain-lain.
(Amr)
