Penjual Miras/Mihol Di Dusun Bringkang Disikat Polsek Menganti

Daerah | 29-Feb-2024 03:47 WIB | Dilihat : 238 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Penjual Miras/Mihol Di Dusun Bringkang Disikat Polsek Menganti

GRESIK || Bratapos.com. Polsek Menganti akhirnya menunjukan keseriusannya untuk membasmi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol), yang akhir-akhir ini marak diwilayah hukum Polsek Menganti.

Terbukti kemarin pada hari Rabu, 28 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB, anggota Polsek Menganti yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyikat puluhan botol miras berbagai merek yang di jual oleh warga dusun Bringkang. Kegiatan razia miras itu perlu dilakukan secara rutin, agar terhindar dari kamtibmas diwilayah hukumnya.

Menurut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, bermula mendapat informasi dari masyarakat jika disalah satu toko sembako di dusun Bringkang namun menjual minuman keras. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Menganti melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mencari informasi yang lebih detail di sekitar TKP.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan didalam toko tersebut, hasil pemeriksaan dan Penggeledahan toko/ruangan tersebut, telah di dapatkan bahwa benar toko tersebut menyimpan barang berupa minuman keras yakni 5 botol Bir Bintang, 3 botol Bir Hitam, 2 botol Anggur merah, 1 botol Newport, dan 2 botol Paloma," ungkapnya.

Menurut AKP Roni, pemilik toko saat dilakukan introgasi oleh Penyidik Polsek menganti, barang tersebut memang dijual eceran untuk menambah kebutuhan hidup. Jual miras masih berjalan 2 bulan.

"Kemudian pelaku dan semua barang bukti berupa miras dibawa ke Polsek Menganti guna dilakukan pemeriksaan cepat yaitu proses Tipiring. Perbuatannya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 19 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 15 Tahun 2002 Tentang Larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik," tegasnya.

Forkopimcam Menganti menghimbau kepada masyarakat/warga Kecamatan menganti, terus sama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan penjualan minuman keras ataupun komsumsi minuman keras, atau perbuatan lain yang dapat merugikan orang lain.

"Jual miras itu melanggar peraturan perundang - undangan, jangan sampai masyarakat/warga Kecamatan Menganti berhadapan dengan hukum. Mari kita bersama-sama menjadikan wilayah Menganti Zero Miras/Mihol, mari kita hidup dengan kehidupan yang tenang dan damai serta saling menjaga kamtibmas di wilayah Kecamatan menganti, Forkopimcam Menganti selalu bekerja dengan hati," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles