Perumda Tirta Kanjuruhan Diduga Membangun Tandon Air Ditanah yang Belum Mengantongi SHM
Daerah | 14-Mar-2025 08:02 WIB | Dilihat : 134 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Santernya rumor di masyarakat terkait adanya dugaan perumda tirta kanjuruhan yang menyalahi aturan dan demi keuntungan pribadi atas proses tukar guling tanah kas desa segaran yang belum selesai, dan kuat dugaan juga belum mangantongi sertifikat kepemilikan tanah.
Perumda tirta kanjuruhan kabupaten malang menguasai dan membangun tandon air selama berjalan hampir sekitar 3 tahun ini. Dan air yang disalurkan melalui tandon tersebut dikomersialkan kepada warga desa segaran.
Hal itu disampaikan oleh Tukiman selaku ketua BPD desa segaran pada pemberitaan sebelumnya terbit pada tanggal 19 Februari 2025, bahwa tanah kas desa tersebut dikelola dan dibangun oleh PU.
"Selain itu Izin dari gubernur belum turun sudah dibangun, silahkan tanya ke pusat sana pastinya kan sudah diatur disana," ucap ketua BPD Segaran saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/2/2025).
Sementara, Kepala desa segaran, Tasan juga menyampaikan kalau semua persyaratan sudah diserahkan, tapi tidak taunya malah kayaknya pihak desa disalahkan.
Diwaktu berbeda, pihak perumda diwakili oleh Sutyo selaku legal dan humas perum perumda kanjuruhan menyampaikan bahwa proses tukar guling tanah kas desa segaran dengan perumda sudah dilaksanakan sesuai presedur dan sesuai pedoman pemendagri nomer 1 tahun 2016.
Namun saat dikonfirmasi awak media menanyakan terkait legalitas hak milik tanah yang sudah dibagun tandon air tersebut, belum bisa menunjukkan dan menyampaikan bahwa untuk proses tukar guling tanah kas desa segaran dengan perumda sudah dilaksanakan sesuai presedur.
"Kesimpulannya, yang jelas sudah prosedur sedangkan untuk pengurusan izin atau domainya bukan dari perumda, itukan urusannya pemerintah kabupaten," ujar Sutyo.
Bahkan dia juga menjelaskan jika dalam pemendagri itu ada team dari DPMD, Inspektorat dan bagian pertanahan. Sedangkan terkait legalitas hak milik atau sertifikat tanah tersebut nanti akan saya tanyakan dulu.
"Nanti akan saya tunjukkan ke kalian jika sudah ada," imbuh Sutyo di kantornya. Selasa (4/3/2025).
Sutyo juga mengatakan bahwa untuk lahan TKD yang ditukar guling itu sekarang adalah milik perumda.
Selanjutnya Sutyo meminta awak media untuk megklarifikasi kepada DPMD, Inspektorat dan Bagian Pertanahan.
Sementara, Ira selaku kabid pemerintahan desa kabupaten malang menjelaskan, pihak DPMD belum ada berkas yang masuk.
"Kami belum bisa memberikan keterangan, karena perkaranya sekarang lagi ditangani oleh polres malang unit tipikor. Sedangkan terkait data perpindahan kepemilikan atas hak tanah TKD yang mengurusi pihak badan pertanahan," ujar Kabid Pemdes singkat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/3/2025).
Guna mendapatkan informasi yang akurat terkait proses tukar guling tanah TKD desa segaran, awak media mendatangi kantor BPN malang dan di arah kan keruang mediasi.
Di ruang mediasi awak media ditemui Lestari Endah Palupi petugas tata usaha (TU) dengan dijaga ketat oleh petugas securitydan menanyakan surat tugas dan KTA.
"Gini ya mas, kalau ingin mengajukan pertanyaan harus bersurat dulu, nanti kalo suratnya sudah ada, surat itu serahkan ke saya, setelah itu baru nanti saya bisa arahkan, siapa yang bisa jawab pertanyaan itu," ucapnya. Selasa (4/3/2025).
Ada beberapa catatan penting dari hasil penelusuran awak media, perumda mulai dari tahun 2021 yakni perumda bangun usahanya yaitu tandon air dilahan yang saat ditanya kepemilikannya, tidak bisa memberikan keterangan.
Dan untuk catatan kedua, pihak DPMD menyampaikan sudah berlangsung 3 tahun lebih, data belum masuk, apa sebenarnya tiga DPMD.
BPN sebagai badan pertanahan, seharusnya dibalik maraknya pemberantasan mafia tanah, wartawan mau konfirmasi terkait isu tersebut awak media disarankan untuk bersurat . (Black/Tim)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
