PHK Sepihak.!! Perawat RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Tuntut Keadilan

Daerah | 27-Jun-2024 02:30 WIB | Dilihat : 206 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
PHK Sepihak.!! Perawat RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Tuntut Keadilan
BANYUWANGI || Bratapos.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi menuai kontroversi. Pasalnya seorang Perawat pelaksana di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Umum di rumah sakit tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) maupun pemberitahuan terkait Pemutusan Kerjanya. Hal ini mengakibatkan perawat tersebut merasa hak-haknya belum dipenuhi sesuai undang-undang, dan meminta keadilan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Kabupaten Banyuwangi. Sigit Law Office, selaku Kuasa Hukum yang mewakili perawat tersebut, mendatangi Kantor Disnaker Banyuwangi untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit. pada Rabu (26/06/2024) pagi. Dalam pertemuan tersebut, pihak RSU PKU Muhammadiyah hanya memberikan tanggapan melalui surat yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. "Pihak RSU PKU tidak bisa hadir karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan merasa tidak perlu datang ke sini," ucap Muhammad Rusdi, perwakilan pihak Disnaker saat membacakan isi kutipan surat dari RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyarankan agar kedua belah pihak melakukan pertemuan langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Jika ada hak-hak yang belum terpenuhi, silahkan melakukan pertemuan dengan pihak RSU PKU Muhamadiyah," kata Rusdi. "Kami pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang. Menurut PP 35, terkait dengan kontrak kerja selama satu tahun, karyawan berhak mendapatkan satu bulan gaji," jelas Rusdi, dihadapan sejumlah awak media. Untuk diketahui, dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini terjadi pada 28 Mei 2023. Karena karyawan sebagai perawat di IGD Umum itu merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023, yang mengatur bahwa pihak pertama harus memberitahukan maksud memperpanjang atau tidak memperpanjang hubungan kerja setidaknya dua minggu sebelum kesepakatan kerja berakhir. "Saya sudah bekerja di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi selama 5 tahun. Dan saya merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil terkait pemutusan hubungan kerja ini," ungkap Inayah, penuh sedih. Setelah mendengarkan apa yang menjadi pengaduan pihak Disnakertransperin Banyuwangi berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi dengan baik. Pewarta : Ruslan AG Editor/Publisher : Shelor

Related Articles