Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencurian 3 Sepeda Motor di Genuksuran
Daerah | 03-Jan-2024 03:11 WIB | Dilihat : 322 Kali

GROBOGAN || Bratapos.com - Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor pada Rabu (03/01/2023).
Pencurian tersebut terjadi di Desa Ngraji, Desa Genuksuran dan Jalan Diponegoro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Pelaku yakni EW (39) seorang laki-laki warga Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati dan Bd (29) seorang laki-laki warga Desa Wonosekar Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
Dari tangan pelaku, diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sara untuk melakukan kejahatan serta 3 unit sepeda motor hasil curian yakni 2 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
