Polres Sumenep Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas

Daerah | 04-Jun-2024 03:55 WIB | Dilihat : 156 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Polres Sumenep Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas
SUMENEP||Bratapos.com - Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menimpa seorang disabilitas netra yang berinisial SH, perempuan, (54) warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Senin (3/6/2024) Terduga pelaku berinisial MT, laki-laki, umur 35 dan MW, perempuan, umur, keduanya merupakan warga Dusun Junjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib pada saat korban sedang dirumah didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut, seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH sehingga SH terpental dan MW mengatakan kepada SH 'gunongguna oreng buta" artinya dasar orang buta'. "Setelah tetangga datang melerai, MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 wib SH didatangi MW bersama menantunya MT dan melakukan penganiayaan kepada SH. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukasnya.

Related Articles