Polsek Singosari Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Narkoba Peredaraan Pil Koplo

Daerah | 25-Mar-2024 02:42 WIB | Dilihat : 161 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Polsek Singosari Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Narkoba Peredaraan Pil Koplo

MALANG || Bratapos.com - Polsek Singosari terus gencar dalam memberantas kasus narkoba diwilayah hukumnya, yang mana telah berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku kasus narkoba pengedar Pil Koplo doble L di dua tempat lokasi kejadian pada Sabtu (23/3/2024) siang.

TKP pertama dijalan Tunggul Ametung Candirenggo, Singosari Kabupaten Malang, Sabtu 23 Maret 2024 jam 11.15 WIB, menangkap terduga pelaku laki laki RJE (27) warga Jalan Tunggul Ametung Rt. 05 Rw. 08 Kelurhan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan 32 butir bahan adiktif lainnya (narkoba) pil koplo - Pil warna putih berlogo “LL” dan 1 unit handphone Redmi 9A warna biru serta 1 lembar uang Rp. 20.000,- .

Pada hari yang sama Sabtu 23 Maret 2024 jam 12.15 WIB di jalan Masjid Barat GG II No. 121, RT 005, RW 005 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Menangkap dua terdua pelaku satu laki laki DEAP (25) warga Jalan Masjid barat GG II No. 121 RT. 005 RW. 005 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dan perempuan NDA (25) warga Jalan Binor VIII A / 10 Rt 10 Rw 14 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan barang bukti yang diamankan 150 butir bahan adiktif lainya (Narkoba) Pil koplo - pil warna putih berlogo “LL”, 1 lembar uang Rp. 100.000,- dan 1 unit alat handphone merk Advan warna putih.

Kepada Bratapos.com ,Kapolsek singosari Kompol Masyhur Ade SIK MH melalui Kanit Resrkim Polsek Singosari IPDA Transtoto menyampaikan jika mendapat informasi tentang adanya transaksi peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu di kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari.

"Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku di 2 tempat berbeda yang akan melakukan transaksi peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," terang Ipda Transtoto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/3/2024) sore.

Dari ke 3 terduga pelaku tersebut, jelas Ipda Transtoto telah diamankan diantaranya dari RJE (27) ditemukan barang bukti berupa 32 butir bahan adiktif lainya ( Narkoba ) Pil koplo Pil warna putih berlogo “LL”, 1 unit handphone Redmi 9A warna biru, 1 lembar uang Rp. 20.000,-. Untuk ke dua pelaku lainnya, DEAP (25) dan NDA (25) dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 150 butir pil warna putih berlogo "LL", uang tunai sebesar Rp. 100.000,- dan 1 unit Handphone merk Advan warna putih.

Dan untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari guna proses lebih lanjut. Terkait pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 KUHP, pungkasnya.

Pewarta : Tudhik / Black
Publish : rf

Related Articles