PT INKA Digeledah Kejati Jatim, Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Triliun

Hukum | 20-Jul-2024 08:34 WIB | Dilihat : 341 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
PT INKA Digeledah Kejati Jatim, Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Triliun PT INKA Digeledah Kejati Jatim, Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Triliun / Redaksi (20-Jul-2024)

Kota Madiun || bratapos.com - PT Industri Kereta Api (INKA) diduga lakukan tindak pidana korupsi proyek ekspor kereta api Ke Congo senilai Rp 167 Triliun. 

Hal tersebut terjadi setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah gedung yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. 

Windhu Sugiarto Kasi Penkum Kejati Jatim saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan PT INKA yang dilakukan pada, Selasa(16/7/2024).

Penggeledah tersebut dilakukan oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang berlangsung dari pagi hingga malam.

"Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim No 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” ujarnya pada Kamis (18/7/2024). 

Ia menambahkan dari kegiatan penggeledahan yang disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun ini tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen, yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. 

Menurutnya, penggeledahan itu sebagai upaya penyidik mencari alat bukti kasus dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo. 

"Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA), pada rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo," bebernya. 

Diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020, untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). 

Sedangkan untuk fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain, sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

Setelah itu, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

“PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama,diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure," ungkapnya.

Sementara itu hal tersebut bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik. 

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Ia juga mengatakan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum, dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara.

“Untuk saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” tandasnya. 

Sebagai informasi, PT INKA (Persero) bersama empat BUMN yakni PT Barata Indonesia, PT LEN, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Dirgantara Indonesia menggarap proyek infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo senilai 11 miliar Dollar Amerika atau Rp 167 triliun.

Kesepakatan megaproyek setelah terjadi setelah adanya kesepakatan antara investor TSG Group yang berpusat di Amerika Serikat, dengan Democratic Republic of the Congo (Kongo) beberapa waktu lalu. 

Di sisi lain, pihak PT INKA saat dikonfirmasi hingga Jum'at (19/7/2024) belum mengeluarkan pernyataan resmi, perihal dugaan kasus tindak pidana ini. Jhon Mongaz

Related Articles