Putusan Mahkamah Agung RI, Hotel The Sato Segera Ditutup dan Dibongkar

Daerah | 01-Feb-2024 02:23 WIB | Dilihat : 217 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Putusan Mahkamah Agung RI, Hotel The Sato Segera Ditutup dan Dibongkar

KUDUS || Bratapos.com - Kisah panjang Hotel The Sato yang ada di Jalan Pemuda Desa Nganguk Kramat berakhir dengan larangan untuk beroperasi atau ditutup berdasarkan putusan MA nomer 212 PK/TUN/2023 .

Dalam konferensi pers kuasa hukum dari benny Gunawan, Ongko Widjojo dan Benny Junaidi yang menjadi korban pembangunan Hotel The Sato menyampaikan hasil putusan Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 212 PK/TUN/2023, IMB The Sato Hotel Kudus dibatalkan dan dicabut. Ketika kuasa hukum Dr. Budi supriyono, S.H. membacakan salinan hasil putusan MK tentang hasil upaya PK ke Mahkamah Agung RI.

Di depan awak media, dalam konferensi pers di Angkringan 1000 Merpati, di mana dalam permohonan peninjauan kembali PK di Mahkamah Agung RI dikabulkan. Sehingga segala upaya pemohon berharap pemerintah daerah segera mentaati dan mengambil sikap tegas sesuai putusan MA 1/2/2024.

Masalahnya ternyata Hotel The Sato sudah banyak melanggar aturan, selain mengakibatkan kerusakan pada rumah tetangga, IMB pun ternyata bermasalah.

"Kami ingin bangunan Hotel The Sato dibongkar, karena sudah jelas di dalam permohonan PK kami di Mahkamah Agung dikabulkan.Dan sudah jelas melanggar aturan yang berlaku," ucap Benny korban Hotel The Sato.

Sedangkan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor 16/B/2023/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Februari 2023. Mengadili kembali, yakni :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal keputusan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor : 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung tanggal 29/03/2022,

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29/03/2022,
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II dan membayar biaya perkara pada semua tingkat

Sedangkan salinan hasil putusan MA yang dibacakan langsung oleh Dr. Budi Supriyatno S.H. kepada awak media yang hadir menambah greget duo Benny yang menggugat Hotel The Sato.

"Ketahuilah bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia bertahun-tahun kami mencari keadilan. Puji syukur, Tuhan mendengarkan doa kami, sehingga gugatan kami dikabulkan dan The Sato harus dibongkar," ucap Benny dengan rasa marah. (Nazar)

Related Articles