Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Penyampaian Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045

Daerah | 14-Jun-2024 06:26 WIB | Dilihat : 193 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Penyampaian Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045
Blitar,Bratapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rabu (12/06/2024). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD. Rapat Paripurna diawali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045. Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar. "Sementara untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar," kata Suwito. Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024. Dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. “Ini adalah tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan," kata Rini Syarifah. Lanjutnya, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar," imbuh Bupati Rini. Menurut Rini Syarifah, sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 tahun ke depan, perlu ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Dalam rapat paripurna tersebut, selain pembahasan Ranperda tentang RPJPD, juga digelar agenda lainnya. Yakni Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda)Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044.

Related Articles