Rapat Sidang Paripurna Ke-12 DPRD Penjelasan Bupati Atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Daerah | 13-Jun-2024 02:54 WIB | Dilihat : 181 Kali

Grobogan||Bratapos.com - Rapat Paripurna Ke-12 Tahun 2024 Masa Sidang Ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan Mengenai Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Grobogan.
Acara yang dipimpin oleh Agus Siswanto, S.Sos.,MAP- Ketua Dewan serta para jajarannya. Acara tersebut dilaksanakan Rabu (12/06/2024) dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Grobogan serta jajarannya, Dilaksanankan diRuang Rapat Paripurna, Berlangsung Secara Lancar dan Tertib.
Ketua Rapat Paripurna Ke-12 Tahun 2024 Masa Sidang Ke-2 DPRD Agus Siswanto, S.Sos.,MAP- Ketua Dewan Menyampaikan, Rapat Paripurna ke-12 mengenai penjelasan Bupati atas Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan, Dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang memiliki kedudukan sangat penting.
Dalam sidang tersebut Ketua Rapat Paripurna Ke-12 Tahun 2024 Masa Sidang Ke-2 DPRD Agus Siswanto, S.Sos.,MAP- Ketua Dewan juga menyampaikan hasil sidang musyawarah Nomer 7 Tahun 2024 tentang Rencana/Progam DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan Juni 2024.
"sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan Juni 2024 dan surat Ketua DPRD Kab. Grobogan Nomor : 100.3.2/243/SETWAN/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal Undangan Rapat Paripurna ke-12, maka pada kesempatan hari inilah mulai dilakukan pembahasan atas Rancangan Perda dimaksud." Ungkapnya.
"Untuk selanjutnya kewajiban kita sekalian para Anggota Dewan untuk menanggapinya dalam Rapat Paripurna mendatang dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi." Tutupnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
