Rasa Bahagia Slimiyi 280 Kades di Grobogan Terima SK Perpanjangn
Daerah | 11-Jun-2024 02:08 WIB | Dilihat : 173 Kali

GROBOGAN||Bratapos.com – Penerapan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa dijalankan.
Sebanyak 280 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Grobogan hasil Pilkades tahun 2019 dan 2025 menerima perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, SH, MM di Pendopo Kabupaten Grobogan pada hari Senin tanggal (10/06/2024) pagi.
Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, SH, MM dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dikatakan oleh Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, SH, MM, “Prioritaskan Pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Grobogan mari tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Disampaikan oleh Hj Sri Sumarni, SH, MH,” SK perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan Dia menilai, perpanjangan masa jabatan ini memiliki dampak positif, di mana seorang kepala desa bisa menyelesaikan program-program desa dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan.
“Tentunya ini baik, nah kita sebut ujian itu melanjutkan pembangunan amanah masyarakat. Ini juga pemantik semangat meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” paparnya.
Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, SH, MM berharap, penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades ini bisa meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Ini motivasi dan tambahan semangat kepala desa, kami harapkan benar-benar meningkatkan kualitas kerjanya kepada masyarakat di daerah masing-masing, katanya usia penyerahan SK di Pendopo Kabupaten Grobogan.
Hj Sri Sumarni,SH, MM menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan visi misi antara Pemkab Grobogan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Desa dalam menjalankan program-program yang dicanangkan.
“Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada,” pungkasnya
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB ( Dinpermades P2KB) Kabupaten Grobogan Ahmad Haryono menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2025 menjadi 2027, yang sampai 2026 menjadi 2028. Kemudian ada desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027,” ujar Ahmad Haryono.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
