Razia Knalpot Brong, 64 Kendaraan Dijaring Polres Grobogan

Daerah | 27-Jan-2024 04:08 WIB | Dilihat : 182 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Razia Knalpot Brong, 64 Kendaraan Dijaring Polres Grobogan

GROBOGAN || Bratapos.com - Satlantas bersama dengan Polsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan cara hunting system tersebut, digelar di depan Mapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, dalam kegiatan tersebut puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar ditindak petugas.

“Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penindakan sebanyak 64 kendaraan,’’ kata Kapolres Grobogan Polda Jateng pada Jum’at (26/01/2024).

64 kendaraan tersebut, terdiri dari 14 sepeda motor dengan knalpot tak sesuai spesifikasi standar, 48 sepeda motor tanpa kelengkapan lainnya, dan 2 kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).

Puluhan pengendara sepeda motor tersebut ditilang. Sementara sepeda motornya diamankan ke Mapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.

“Motor dengan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi standar harus diganti dengan knalpot aslinya, baru kami persilakan kendaraannya dibawa pulang. Mereka juga harus melaksanakan proses penebusan tilang,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, razia knalpot tak sesuai spesifikasi standar ini juga sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi nomor Mak/1/X/2023 berisi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polda Jateng.

“Harapannya, wilayah Kabupaten Grobogan ini zero knalpot brong,’’ pungkas Kapolres Grobogan Polda Jateng. (Arifin)

Related Articles