Satlantas Polres Grobogan Sosialisasi Knalpot Brong di Sekolah Purwodadi
Daerah | 10-Jan-2024 10:36 WIB | Dilihat : 106 Kali

GROBOGAN || Bratapos.com - Satlantas Polres Grobogan hadiri kegiatan sosialisasi dan edukasi knalpot brong kepada siswa siswi SMK Pembnas Purwodadi yang dilaksanakan pada Rabu, (10/01/24) pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai di Halaman SMK Pembnas Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan Ipda Moch Agus Salim, S. Pd. I., Anggota Unit kamsel Satlantas Polres Grobogan sebagai petugas, Kepsek SMK Pembnas Wudakir, S. Pd., M. M., serta 1600 siswa siswi SMK Pembnas Purwodadi Kabupaten Grobogan.
AKP Tejo Suwono, S.H. menyampaikan, larangan menggunakan knalpot brong kepada Pelajar SMK Pembnas Purwodadi guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Grobogan. Mengimbau Pelajar SMK Pembnas Purwodadi untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
"Menggunakan knalpot racing brong merupakan pelanggaran yang dapat di pidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,- sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum di karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau melebihi desibel yang sudah di tentukan dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar," jelasnya.
Menyapaikan serta menjelaskan terkait dengan kebijakan dari PT. Jasa Raharja tentang korban laka yang tidak terjamin atau tidak dapat santunan dari PT. Jasa Raharja.
"Tetap menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat, serta menitipkan pesan untuk disampaikan kepada sanak saudara untuk tetap mematuhi tata tertib guna mewujudkan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Grobogan," pungkasnya. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
