STOP Main Judi Slot..!! Ancaman Hukuman Penjara dan Denda Rupiah Menanti

Daerah | 14-Mar-2024 10:39 WIB | Dilihat : 326 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
STOP Main Judi Slot..!! Ancaman Hukuman Penjara dan Denda Rupiah Menanti

BANYUWANGI || Bratapos.com – Maraknya Judi Slot Online timbulkan keresahan dikalangan masyarakat Banyuwangi. Mbah Semar menyebut akan banyak dampak negatif yang muncul, bahkan bisa menyeret pelaku mendekam di jeruji besi.

Berdasarkan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), judi online merupakan perbuatan yang dilarang, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ditegaskan, judi slot atau jenis perjudian bentuk apapun adalah DILARANG. Bahkan, di beberapa peraturan telah mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.

Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar sekaligus Pimpinan Media Jejakindonesia.id mengatakan, Ada sanksi pidana bila kita bermain Judi Slot, itu tertuang dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

"Semua diatur dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp.10 juta," terang Mbah Semar, Kamis (14/03/2024) malam.

Di Indonesia sendiri, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjelaskan; Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, perbuatan judi juga dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama di dalam masyrarakat. Perbuatan judi melalui media internet juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime).

"Permainan judi semacam ini, juga dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini disebabkan karena perjudian masuk dalam kategori Gharar, yaitu transaksi yang melibatkan unsur ketidakpastian," ujarnya.

Selain melanggar undang-undang, perjudian juga banyak menimbulkan dampak negatif ketika seseorang terjerumus dalam lembah Judi. Dampak nyata yang sering kita jumpai diantaranya; Finansial terganggu, Mental berpotensi besar terganggu ketika larut dalam harapan palsu menang judi.

"Dampak lain dari kecanduan Judi Slot, bisa membuat seseorang menjadi lebih tertutup, anti sosial, dan egois. Terlebih, mereka selalu mengabaikan bahkan menyakiti orang sekitar yang benar-benar peduli terhadapnya, seperti keluarga, teman ataupun pasangan. Ekstrimnya lagi, mereka bisa kehilangan kepercayaan dan rasa hormat dari orang sekitar mereka," jelentrehnya.

Untuk diketahui, Mesin Slot bisa diartikan sebagai perangkat judi yang dioperasikan dengan cara melepas satu atau lebih koin/token ke dalam sebuah lubang dan menarik tuas atau menekan tombol untuk mengaktifkan satu hingga tiga gulungan yang dibagi menjadi segmen-segmen horizontal dengan simbol-simbol berbeda.

"Maka dari itu, mulai sekarang STOP bermain judi slot online bila tidak mau tidur di hotel prodeo (penjara)," pungkasnya.

Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor

Related Articles