Tabrak AD/ART.!! Dewan Kehormatan Desak Ketum KONI Banyuwangi SEGERA Gelar Rakerkab

Daerah | 21-Jun-2024 02:07 WIB | Dilihat : 179 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Tabrak AD/ART.!! Dewan Kehormatan Desak Ketum KONI Banyuwangi SEGERA Gelar Rakerkab
BANYUWANGI || Bratapos.com – Salah satu anggota Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyuwangi, Pebdi Arisdiawan mendesak Ketua KONI Banyuwangi untuk segera menggelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab). Desakan tersebut secara khusus ditujukan kepada Ketua Umum KONI Banyuwangi Ahmad Khoirullah, yang baru memimpin kurang lebih enam bulan, dimaksudkan untuk menuntaskan beberapa permasalahan yang terjadi saat ini. Selaku Dewan Kehormatan KONI Banyuwangi, Pebdi Arisdiawan, menyatakan desakan Rakerkab segera digelar dalam rangka menyikapi pemberhentian 2 (dua) pengurus yaitu AP, staf sekretariat dan Yayak Rusiadi (Bidang Sarana Prasarana). "Pemberhentian dua pengurus oleh Sekretaris KONI Banyuwangi saudara Supriyanto ini tidak manusiawi, tanpa ada kesalahan dan mendadak. Saat ditanya apa alasannya itu keputusan pengurus lalu pergi," ucap Pebdi Arisdiawan, setelah menyerahkan surat di kantor KONI, pada Jumat (21/06/2024). Menurutnya, apabila terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan AD/ART KONI, harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pemberhentian sementara, pembelaan diri, lalu pemberhentian atau PAW baru bisa dilakukan secara pleno dan disampaikan lewat Rapat Kerja Kabupaten. "Pemberhentian Yayak Rusiadi dan AP sebagai pengurus KONI Banyuwangi tidak melalui tahapan itu," jelas Mantan Anggota DPRD Banyuwangi itu. Yang lebih mengejutkan, setelah Pebdi Arisdiawan melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada beberapa pengurus ternyata tidak pernah tahu dan dilibatkan dalam rapat pemberhentian Yayak Rusiadi dan AP. Sementara sesuai SK Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor: 821.2/SK.76/601/2023 tertanggal 18 Desember 2023, masa bakti Yayak Rusiadi dan AP yaitu 2023-2027. Karena pemberhentian dua pengurus KONI Banyuwangi itu dinilai tidak sesuai AD/ART, maka Pebdi Arisdiawan selaku Dewan Kehormatan KONI Banyuwangi mendesak digelar Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab). "Saya sebagai Dewan Kehormatan KONI meminta Ketua Umum KONI Banyuwangi untuk segera menggelar Rapat Kerja Kabupaten dalam waktu 2x24 jam," ujarnya penuh tegas. Rapat Kerja Kabupaten ini untuk menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART. Jika tidak dilaksanakan maka Ketua Umum KONI Banyuwangi telah melakukan pelanggaran AD/ART yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub). "Apabila tidak dilakukan Rakerkab, maka Ketua Umum KONI Banyuwangi telah melakukan pelanggaran AD/ART dan itu bisa dijadikan dasar dilaksanakannya Musorkablub. Rakerkab juga dapat digunakan sebagai alat untuk membahas urusan organisasi lain yang melanggar ke arah pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah dari APBD 2024," pungkasnya. (Ruslan AG)

Related Articles