Viral Dugaan Pelecehan di SMPN 2 Kepanjen, Publik Desak Sanksi Tegas, Jangan Ada Ampun!

Pendidikan | 12-May-2026 09:44 WIB | Dilihat : 45 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Viral Dugaan Pelecehan di SMPN 2 Kepanjen, Publik Desak Sanksi Tegas, Jangan Ada Ampun! Foto : SMPN2 Kepanjen (Black GIRIPOS.com)

MALANG || Giripos.com – Gelombang kemarahan publik meledak menyusul beredarnya video viral dugaan pelecehan di lingkungan SMP Negeri 2 Kepanjen, Kabupaten Malang. Peristiwa yang mencuat sejak Sabtu (10/05/26) itu bukan hanya mengguncang jagat maya, tetapi juga memantik tuntutan keras agar pelaku segera dijatuhi sanksi tegas tanpa kompromi.

Dalam video yang beredar luas berdurasi 01.25 detik, tampak seorang siswi menangis histeris di dalam ruangan guru. Dengan suara terisak, ia menunjuk ke arah tertentu sembari menegaskan bahwa apa yang dialaminya dapat dibuktikan oleh teman-teman sekelasnya. Situasi makin memanas ketika perekam video membentak keras, meminta identitas sejumlah pria yang berada di lokasi.

 

Penelusuran yang dilakukan awak media pada Senin (11/05/26) memastikan lokasi kejadian sesuai dengan video viral. Di lokasi, tim secara tidak sengaja bertemu dengan korban yang kemudian diidentifikasi dengan nama samaran Mawar, siswi kelas 8.

Dengan suara bergetar, Mawar membenarkan dugaan tindakan pelecehan yang ia alami.

 

“Oknum staf tersebut menyentuh saya secara fisik. Selain itu, dia juga sering melakukan pelecehan secara verbal,” ungkapnya.

 

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual di lingkungan sekolah tidak bisa ditangani setengah hati. Publik kini menuntut langkah konkret: pencopotan, pemecatan, hingga proses hukum pidana terhadap oknum yang terlibat jika terbukti bersalah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun dinas terkait masih bungkam dan belum memberikan kejelasan terkait langkah penindakan. Sikap diam ini justru memperkeruh situasi dan memperkuat kesan lambannya respons terhadap kasus serius yang menyangkut keselamatan peserta didik.

 

Masyarakat menilai, jika terbukti, kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan pembinaan atau sanksi ringan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus ditegakkan sebagai payung hukum yang memberikan efek jera.

 

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini menyangkut masa depan anak. Harus ada sanksi tegas dan transparan, jangan ditutup-tutupi,” tegas salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

 

Kini sorotan tertuju pada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum. Publik menunggu keberanian untuk bertindak, bukan sekadar meredam isu.

 

Jika tidak ada langkah tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, bahwa lingkungan pendidikan yang seharusnya aman justru gagal melindungi siswanya.

(Black)

Related Articles