Tak Gubris Panggilan Polisi! Terduga Predator Seksual dan Makelar Cabul di Gedangan Malang Diburu.

Hukum | 09-May-2026 07:27 WIB | Dilihat : 84 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Tak Gubris Panggilan Polisi! Terduga Predator Seksual dan Makelar Cabul di Gedangan Malang Diburu. Foto : Satres PPA dan PPO Polres Malang serta Surat panggilan Kepada Terlapor (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret dua pria berinisial MRW dan NGD di Kabupaten Malang kian memanas. Keduanya kini menjadi perbincangan publik setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual fisik terhadap korban berinisial DM (18), dengan pola kejadian yang disebut berlangsung berulang.

Tak hanya itu, kemarahan publik semakin tersulut setelah kedua terlapor diketahui tidak mengindahkan panggilan resmi dari pihak kepolisian, menimbulkan kesan seolah kebal hukum.

Kasus ini resmi tercatat melalui dua laporan polisi dengan nomor LP/67/II/2026/SPKT dan LP/66/II/2026/SPKT.SATRESKRIM, yang dilayangkan pada 11 Februari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan bernomor B/515/IV/2026/Satres PPA dan PPO serta B/254/III/2026/Satreskrim PPA dan PPO kepada para terlapor.

Namun hingga kini, upaya klarifikasi belum membuahkan hasil.

 

“Yang bersangkutan tidak hadir untuk klarifikasi. Tidak ada mediasi di kantor dan proses penanganan masih berjalan,” tegas Kasat PPA Satreskrim Polres Malang, AKP Yulis Iriana, Sabtu (9/5/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu tiga bulan pada akhir 2025. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Clumprit.

 

Aksi dugaan pelecehan kemudian berlanjut pada November 2025 di sebuah penginapan di wilayah Talangagung pada pagi hari. Mirisnya, kejadian serupa kembali disebut terjadi pada Desember 2025 di lokasi yang sama seperti peristiwa pertama.

 

Dalam kasus ini, NGD juga diduga memiliki peran sebagai makelar yang turut menyeret korban ke dalam pusaran dugaan kejahatan tersebut.

 

Penyidik kini mendalami perkara dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dugaan tindakan para terlapor dinilai memenuhi unsur pelecehan seksual fisik yang merendahkan harkat dan martabat korban.

 

Desakan pun mengalir dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta tidak memberi ruang bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.

 

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Publik menunggu langkah konkret kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum tanpa kompromi.

( Black )

Related Articles