Viral Pembuangan Sampah di Bantaran Sungai Glanggang, DLH Turun Sidak, Direktur BUMDes Akui Kesalahan.
Pemerintahan | 03-Mar-2026 04:00 WIB | Dilihat : 39 Kali
Dokumen Istimewa (giripos)
MALANG || GIRIPOS.com – Pemberitaan terkait dugaan pembuangan sampah di bantaran sungai Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, viral dan menuai perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Awak media mengonfirmasi Kepala DLH Kabupaten Malang, Afi Zulfikar, terkait hasil sidak tersebut. Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum menerima laporan resmi dari tim yang diterjunkan ke lapangan.
“Belum ada laporan resmi dari tim,” ujar Afi saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Di sisi lain, awak media juga mendatangi Direktur BUMDes Desa Glanggang, Koko Andrianto, yang akrab disapa Koko. Ia diketahui mengelola layanan persampahan desa sejak 2013 hingga 2026.
Koko menjelaskan bahwa pada awal pengelolaan tahun 2013, iuran sampah warga sebesar Rp7.500 per bulan, kemudian dinaikkan menjadi Rp10.000 pada tahun berikutnya. Pada Agustus 2025, iuran kembali dinaikkan menjadi Rp15.000 per bulan dan sejak saat itu pembuangan sampah dilakukan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Di tahun 2013 warga bayar Rp7.500 per bulan, terus saya naikkan Rp10 ribu mulai tahunnya saya lupa. Pada Agustus 2025 saya naikkan Rp15 ribu dan mulai saat itu untuk sampah dibuang di TPS,” ujar Koko saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026).
Terkait pembuangan sampah yang sebelumnya diduga dilakukan di bantaran sungai, Koko mengaku saat itu pihaknya tidak memiliki akses ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun armada pengangkut sampah.
“Kalau ke TPA kami tidak punya tempat dan juga tidak punya truk sampah,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai status kepemilikan tanah bantaran sungai yang dijadikan lokasi pembuangan, Koko mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu, katanya tanah wakaf. Karena saya asli Gresik jadi tidak tahu itu tanah siapa,” jelasnya.
Terkait dampak yang dirasakan sejumlah desa di wilayah hilir akibat tumpukan sampah, Koko mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan sebelumnya.
“Ya saya akui salah, tapi waktu itu memang tidak punya tempat. Sekarang sudah ada tempatnya di belakang kantor desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini sekitar 600 kepala keluarga tercatat membayar iuran sampah sebesar Rp15.000 per bulan untuk pengelolaan yang diklaim lebih tertata.
Pasca viralnya pemberitaan, pihak BUMDes berencana memasang plang larangan membuang sampah di bantaran sungai sebagai langkah pencegahan.
“Nanti akan kami pasang plang, tidak boleh lagi buang ke bantaran sungai. Siapa yang mau mantau sehari-hari mas? Kalau ada tumpukan sampah baru diduga dari warga Glanggang, bukan dari saya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap adanya pengawasan berkelanjutan dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terulangnya dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
( BLack )
