Wali Kota Semarang Mbak Ita dan 3 Lainnya Berstatus Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Daerah | 19-Jul-2024 02:26 WIB | Dilihat : 373 Kali

Wartawan : Arifin
Editor : Arifin
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan 3 Lainnya Berstatus Tersangka Dalam Kasus Korupsi mbak ita/ (19-jul-2024)
SEMARANG||Bratapos.com  - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita,  bersama 3 lainnya dikabarkan ditetapkan  tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Balaikota Semarang.
 
Informasi yang didapat, disebut KPK telah menetapkan 4  tersangka diantaranya Mbak Ita terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
 
Tim penyidik pada Rabu (17/7/2024) menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang. Terkait penggeledahan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, belum bersedia membeberkan terkait penyidikan apa. "Nanti sore dirilis," jawabnya dengan singkat.
 
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada Mbak Ita, terkait penggunaan APBD untuk Proyek di Lingkungan Pemkot Semarang.
 
Kemudian KPK juga memintai keterangan Sekda Semarang, Iswar Aminudin, Selasa (5/3), lalu meminta keterangan juga kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah.
 
red

Related Articles