3 Terlapor Ditetapkan 1 Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Data Jual Beli Kayu Perhutani, ADA APA!!
Hukum | 01-Mar-2025 09:23 WIB | Dilihat : 138 Kali

JEMBER || GIRIPOS.com - Pelaporan kasus penipuan jual beli kayu dengan dugaan memalsukan surat surat jual beli kayu milik perhutani Jember. Pelapor H. Sugianto dan Terlapor Taji, Febri Hemze dan Imam Buhariyanto, bukti lapor Polisi Nomor : LP/B/414/X/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Oktober 2024.
Awal kejadian dugaan penipuan jual beli kayu sekitar Februari 2024, yang diduga melibatkan oknum Kades, oknum Polisi, oknum Perhutani dan mekelar. Kasusnya saat ini ditangani Polres Jember dinilai pelapor penuh kejanggalan.
Seperti apa yang disampaikan H.Sugianto sebagai pelapor, bahwa beli kayu tersebut berdasarkan ada surat surat dari Desa. Dimana waktu itu untuk kelengkapan suratnya disediakan oleh Imam dan Kades setempat.
"Karena surat-suratnya lengkap membuat saya yakin kalau kayu-kayu itu tidak ada masalah atau legal. Tapi faktanya setelah kayu-kayu tersebut saya angkut, ditengah perjalanan mobil rombongan pengangkut kayu ditangkap oleh Polhut/Polmob dan dibawa ke Polsek Sempolan. Kayu-kayunya kemudian di bawa ke TPK Garahan, katanya sebagai barang bukti,” ucap H. Sugianto pedagang kayu saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya, Kamis (27/02/2025).
Lebih lanjut H. Sugianto mengatakan, saat itu sopir bersama perkerja kayu langsung ditahan di Mapolsek Sempolan. Namun tidak berselang lama ada negoisasi harga sebesar Rp 40.000.000,- supaya mereka dibebaskan dan bayarnya ke oknum Perhutani sama oknum Polisi, untuk transaksi lewat lmam.
"Transaksinya lewat Imam, namun anehnya dari hasil penyelidikan Imam cuma jadi saksi dan yang ditetapkan jadi tersangka cuma Taji. Dalam kasus ini saya menilai seperti ada permainan, saya juga menilai dan aneh mengapa yang paling tua dan tidak layak untuk ditahan ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan yang umurnya masih muda, Imam Buhariyanto dan Febri Hemze cuma dijadikan saksi, saya takutnya di akhir cerita Taji ditangguhkan dan perkara ini selesai, namun semoga saja itu tidak terjadi," terangnya.
Ditambahkan Sugianto yang ditakutkan nanti ujung ujungnya penahanan Taji ditangguhkan, sedangkan dirinya berjuang sendiri untuk mencari keadilan.
"Makan biaya banyak, bayar pengacara, mondar mandir Malang – Jember sebanyak 22 kali. Bahkan waktu kayu yang di ambil oleh pihak Polres Jember melalui 2 petugasnya, keluar biaya juga, untuk petugas 2 orang, per orang Rp 1.000.000,-, tukang panggul kayu Rp 500.000,- , armada Rp 1.500.000,-, total Rp 4.000.000,-. Lakok ujung ujungnya sesuai SP2HP yang saya terima, para pelaku yang diduga ikut serta terjadinya penipuan itu cuma hanya jadi saksi. Mengapa saya melakukan pelaporan ke Polisi, supaya semua yang terlibat tindak pidana penipuan jual beli kayu terhadap saya, dengan modus SPPT dan pengadaan SKAU, harapannya semua yang terlibat bisa diproses hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini,” imbuhnya.
Sementara salah satu penyidik Reskrim Unit Pidum Polres Jember yang menangani kasus tersebut menyampaikan bahwa laporan Polisi Nomor : LP/B/414/X/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR. Proses sudah tahap 1 dan sudah diimpahkan ke kejaksaan. Satu orang atas nama Taji sudah ditetapkan jadi tersangka, untuk Imam Buhariyanto dan Febri Hemze yang dilaporkan, masih dalam pemeriksaan dan mereka berdua sementara ini statusnya masih sebagai saksi.
"Adapun perkara lain selain penipuan, tentang hal lain apabila masih mau melaporkan, monggo. Setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan, laporkan saja, biar petugas bisa melakukan proses penegakan hukum. Kami disini melakukan pemeriksaan sesuai laporan yang kami terima. Tidak bisa melebar kemana-mana dan kasus yang kami tangani ini, tergolong lumayan cepat prosesnya. Masih banyak kasus yang lebih dulu masuk laporannya, belum sampai ke tahap satu. Kami tau jarak dari Malang ke Jember lumayan jauh, butuh biaya dan tenaga yang agak lumayan, maka dari itu perkara tersebut kami perhatikan, kami juga berharap, dengan pelayanan kami, warga bisa puas dan terpenuhi rasa keadilannya,” ucap penyidik saat dikonfirmasi awak media di Polres Jember, Rabu (26/2/2025).
Dari hasil investigasi awak media, ada peristiwa dugaan permintaan uang dari salah satu oknum anggota Polsek Sempolan yang tidak bisa ikut proses hukum, karena tidak adanya laporan polisi dari pihak korban.
Ada pemahaman warga (pelapor), dengan melaporkan dugaan penipuan terhadap dirinya yang berdampak mengalami kerugian materil dan inmateril dengan nilai puluhan juta.
Pihak Kades, perantara, oknum anggota Polsek bersama oknum petugas Perum Perhutani yang menurut pelapor terlibat, telah merugikan dirinya bisa diproses sesuai perbuatan melawan hukumnya.
Sesuai perannya masing-masing dengan cukup melaporkan penipuannya saja. Terlapor tidak memahami adanya mekanisme hukum dan tahapan-tahapan yang harus dilalui agar penyidik bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pewarta : Black/tim
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
