73 Warga Ajukan Pergantian Ketua RT 003 Kramat Pakem, Kelurahan Kertosari Lakukan Verifikasi Ketat.!!
Daerah | 24-Apr-2026 11:30 WIB | Dilihat : 137 Kali
Rembug Warga Ajukan Pergantian Ketua RT 003 Kramat Pakem, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berlangsung di Pendopo Mbah Ibu (Foto: Ruslan AG/Giripos.com)
BANYUWANGI, GIRIPOS.com – Dinamika tata kelola pemerintahan tingkat lingkungan mencuat di RT 003 RW 002 Lingkungan Kramat Pakem, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Sebanyak 73 warga mengajukan permohonan pergantian Ketua RT, yang saat ini memasuki tahap verifikasi administratif oleh pihak kelurahan.
Pengajuan tersebut menjadi agenda utama dalam rembug warga yang digelar di Pendopo Mbah Ibu, Jumat (24/4/2026) malam. Forum ini ditegaskan sebagai ruang klarifikasi awal, bukan forum mediasi maupun pengambilan keputusan.
Tingginya partisipasi warga turut menjadi perhatian. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 85 warga mengikuti rembug tersebut, jumlah ini bahkan melebihi jumlah tanda tangan yang tercantum dalam surat pengajuan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang akan dicermati dalam proses verifikasi.
Hadir dalam forum tersebut Lurah Kertosari Hasanah, S.IP., M.Si., Ketua LPMK Abdul Karim, Sekretaris LPMK Jawahirul Kawakib, S.Ag., M.Pd., Ketua RW 002 Farid, Ketua RT setempat Mahmudi, Babinsa, serta warga pengusul.
Dalam keterangannya, Lurah Kertosari Hasanah menegaskan bahwa meskipun surat pengajuan telah diterima dengan 73 tanda tangan warga, keabsahan dukungan tersebut masih harus diuji melalui proses administrasi yang ketat.
Verifikasi dilakukan dengan metode absensi dan pemanggilan nama satu per satu disertai tanda tangan daftar hadir. Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan dokumen pengajuan yang telah diterima pihak kelurahan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara tanda tangan dalam surat dan kehadiran warga, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada indikasi ketidakwajaran administrasi. Pengajuan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Hasanah.
Ia juga menjelaskan, bahwa Ketua RT aktif sebelumnya tidak diberitahu terkait forum klarifikasi ini, guna untuk menjaga kondusivitas serta menghindari tekanan psikologis selama proses berlangsung.
Secara regulatif, mekanisme pergantian Ketua RT merupakan hal yang sah dalam sistem kelembagaan masyarakat. Namun demikian, proses tersebut wajib memenuhi syarat administratif serta memiliki dasar alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LPMK Kertosari, Abdul Karim, menilai dinamika semacam ini merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat lingkungan. Namun ia mengingatkan, pentingnya menjaga stabilitas sosial di tengah perbedaan pendapat warga.
“Ketua RT adalah bagian dari pengabdian masyarakat. Transparansi, komunikasi, dan kedewasaan sikap menjadi kunci agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masa jabatan Ketua RT berlangsung selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2002 tentang pembentukan RT/RW.
Sementara itu, Sekretaris LPMK Kelurahan Kertosari, Jawahirul Kawakib, menjelaskan bahwa dasar pergantian Ketua RT mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Adapun alasan pergantian dapat mencakup antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, pindah domisili, pelanggaran tugas, atau adanya persoalan serius yang mengganggu ketertiban lingkungan, termasuk pemberhentian berdasarkan usulan warga sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain verifikasi tanda tangan, pihak kelurahan juga akan melakukan evaluasi kinerja Ketua RT, klarifikasi terhadap sejumlah tuntutan warga, serta pengelompokan dugaan persoalan ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat.
“Hasil seluruh tahapan ini akan menjadi dasar, untuk menentukan apakah usulan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” jelasnya.
Rembug warga ini menjadi tahap awal dari proses panjang penanganan aspirasi masyarakat. Pemerintah kelurahan bersama LPMK menegaskan komitmennya untuk memproses secara cepat, namun tetap berbasis data, verifikasi faktual, dan aturan yang berlaku.
Salah satu warga, mempertanyakan kejelasan langkah lanjutan. Menanggapi hal itu, pihak kelurahan memastikan menggelar pertemuan lanjutan setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
Rembug warga ditutup dengan doa, menandai berakhirnya tahapan awal yang akan menentukan arah keputusan terkait kepemimpinan di RT 003 RW 002 Kramat Pakem. (rag/01-bwi)
