Ada Dugaan Oknum APH Polres Sukoharjo Bisnis BBM Bersubsidi Jenis Solar, Berujung di Adukan Ke Divpropam Polri

Hukum | 20-Aug-2024 12:08 WIB | Dilihat : 99 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Ada Dugaan Oknum APH Polres Sukoharjo Bisnis BBM Bersubsidi Jenis Solar, Berujung di Adukan Ke Divpropam Polri Foto red

JAKARTA || Giripos.com - Ramainya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Sukoharjo dan sempat terdengar di telinga BPH Migas kini berujung pengaduan ke Divpropam Polri, Selasa (20/8/2024).

Pasalnya bermula dari aduan masyarakat sebut saja BJ terkait maraknya bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan munculnya pemberitaan dari beberapa media online maupun cetak beberapa hari lalu tentang adanya dugaan, gudang yang diduga buat ajang bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi, gudang tersebut di Jalan Mandungan, Trangsan, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dan gudang didalam perkampungan Jiwan, ngemplak, kec.Kartasura, kab.Sukoharjo, serta didalam perkampungan desa Jamur, Trangsan, Kec. Gatak, Sukoharjo serta yang terakhir di gudang Jl.Pandan Laut, Purwahamba, Kec.Suradadi, Kab.Tegal, Jawa Tengah.

Bisnis Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di lakukan oleh PT SAS yang di duga di pimpin oleh oknum Bhayangkari R beserta suaminya FH. Menjadi sorotan Publik, 

Berbekal foto-foto bukti gudang yang dibuat ajang bisnis tersebut serta tumpukan plat nomer mobil/motor dan ratusan barcode dan beberapa kertas bertulisan jadwal pengambilan BBM subsidi di SPBU wilayah Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah.

Awak media mencoba Konfirmasi ke BPH Migas dan di jawab, berdasarkan surat nomor 1434/MKS0JKT/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang disampaikan oleh PT MKS, PT SAS sudah diputus dari keagenan PT MKS.

Selanjutnya untuk kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di duga di lakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum Polres Sukoharjo yang berinesial FH berujung pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/ND-685-b/VIII/WAS.2.4/2024/Bagyanduan, tanggal 13 Agustus 2024 Perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat 8 Agustus 2024.

Dengan Pengaduan dari warga sebut saja BJ. berharap agar Divpropam Polri mengusut tuntas bisnis yang melanggar hukum tersebut yang diduga di dalangi oleh salah satu oknum Propam Polres Sukoharjo serta menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Pewarta Br

Related Articles