Bayang-Bayang “Tebusan” Puluhan Juta di Balik Pengambilan Truk BB, Kejari Kepanjen Diuji Transparansinya

Hukum | 15-Apr-2026 09:19 WIB | Dilihat : 75 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Bayang-Bayang “Tebusan” Puluhan Juta di Balik Pengambilan Truk BB, Kejari Kepanjen Diuji Transparansinya Foto : Barang bukti truk dan arak saat ada di Kejari Kabupaten Malang. Truk sudah ada dirumah pemiliknya (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Proses pengembalian barang bukti (BB) berupa satu unit truk dalam perkara peredaran arak Bali di Kabupaten Malang diselimuti sorotan tajam. Isu dugaan adanya “tebusan” hingga puluhan juta rupiah mencuat dan menguji transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen.

Kasus ini bermula dari penindakan Bea Cukai Malang terhadap truk bermuatan arak Bali yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kepanjen. Perkara tersebut telah inkracht, termasuk putusan terhadap pelaku. Namun polemik justru muncul saat proses pengambilan barang bukti.

 

Pemilik kendaraan mengaku tidak mengetahui detail pengurusan pengambilan truk dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang diberi kuasa.

 

“Saya tidak tahu urusannya. Yang penting truk kembali. Saya beri kuasa ke EV karena suami saya tidak bisa ambil sendiri,” ujar pemilik, Senin (13/4/2026).

 

Di sisi lain, fakta muncul bahwa EV sempat meminjam uang sebesar Rp45 juta kepada pemilik kendaraan selama proses pengambilan berlangsung.

 

“EV pinjam uang Rp45 juta. Semua proses dia yang urus langsung ke jaksa,” terang sumber yang sama.

 

Fakta ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pungutan tidak resmi dalam pengembalian barang bukti.

 

Namun, Jaksa Penuntut Umum Ari Kuswandi, S.H membantah tegas isu tersebut. Ia menegaskan bahwa pengambilan barang bukti dilakukan tanpa biaya.

 

“Pengambilan BB truk tidak dipungut biaya sama sekali, gratis,” tegasnya.

 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., didampingi Himawan Harianto, S.H., M.H. Kepala Seksi PB3R juga menyampaikan bahwa pengembalian telah dilakukan sesuai putusan pengadilan yang inkracht dan melalui prosedur resmi tanpa pungutan.  

 

"Barang Bukti truk tersebut telah dikembalikan sesuai dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada hari Kamis, 02 April 2026. Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap pengembalian barang bukti, dikembalikan kepada Saksi A P yang diwakilkan melalui Surat Kuasa kepada S H," terang Muis kepada awak media diruang PTSP Kejari Kabupaten Malang, Selasa (14/4/2026).

 

Meski demikian, dinamika berubah setelah EV dipanggil ke Kejari. Di hadapan awak media, ia menyatakan bahwa uang Rp45 juta tersebut bukan untuk pengurusan truk.

 

“Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi, Selasa (14/4/2026).

 

Pernyataan yang berubah-ubah ini justru mempertebal tanda tanya. Ketidaksinkronan keterangan antara pihak terkait memunculkan kesan bahwa ada dugaan bagian proses yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

 

Di tengah situasi ini, Kejari Kepanjen tidak cukup hanya menyodorkan bantahan normatif. Transparansi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup ruang spekulasi dimata publik.

 

Kini, publik menunggu lebih dari sekadar klarifikasi. Yang dibutuhkan adalah penjelasan rinci, terbuka, dan dapat diuji. Apakah benar seluruh proses bersih tanpa pungutan, atau justru ada celah yang selama ini luput dari pengawasan.

( BLack

Related Articles