Bayar Jutaan ke Sekdes AG, Hampir 10 Tahun Balik Nama Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi

Hukum | 22-Mar-2025 11:54 WIB | Dilihat : 382 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Bayar Jutaan ke Sekdes AG, Hampir 10 Tahun Balik Nama Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi Foto : JR Warga Kecamatan Ponggok sambil menunjukkan Kwitansi. (giripos)

BLITAR || Giripos.com - JR warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar merasa kecewa atas lamanya proses kepengurusan balik nama dan pemecahan sertifikat tanah yang diurus melalui oknum sekretaris desa (sekdes) berinisial AG semenjak tahun 2016 hingga sekarang tahun 2025 tak kunjung jadi. 

Padahal JR sudah membayar biaya pengurusan sertifikat itu sesuai permintaan oknum sekdes AG yang jumlah mencapai 3 juta rupiah pada saat itu. 

Menurut pernyataan JR bahwa pada tahun 2016 pihaknya menjual sebagian bidang tanah dan bangunan yang masih satu sertifikat milik keluarga. 

"Jadi saya dulu menjual tanah kepada bapak ismunandar, sempat dulu diukur juga. Tetapi setelah satu tahun baru saya urus surat-suratnya melalui pak carik AG siang dirumahnya Pak Tanan," ungkapnya. Sabtu (22/3/2025). 

Bahkan dari pengakuan JR beberapa hari kemudian setelah pertemuan dirumah Pak Tanan, dirinya menyerahkan uang itu sesuai permintaan langsung dirumah oknum perangkat desa tersebut. 

"Jadi uang Rp. 3 juta itu adalah uang saya dan uang kakak saya masing-masing Rp. 1.500.000,. Dan uang tersebut saya serahkan langsung di rumah pak carik AG, seingat saya, uang itu saya antarkan setelah magrib, lalu saya juga minta kwitansi dan dibuatkan," imbuhnya. 

JR juga menceritakan diwaktu jual beli dilakukan, ada kesepakatan dengan pihak pembeli, yang nantinya kepengurusan pemecahan dan balik nama sertifikat pihaknya yang mengurus hingga jadi sertifikat. 

Namun, hingga bertahun-tahun informasi yang diharapkan dari oknum sekdes berinisial AG tidak ada kepastian. Bahkan oknum tersebut hendak ditemui terkesan menghindar. 

"Saya sering mendatangi kantor desa untuk menanyakan, hingga bertemu dengan pak carik AG, tetapi jawabannya selalu nanti kalau sudah jadi saya kabari," kata JR. 

Tak hanya sampai disitu, bahkan JR bersama keluarga pembeli dan adiknya mendatangi rumah oknum perangkat itu untuk menanyakan. Namun dirinya diminta oknum perangkat desa tersebut untuk mengumpulkan berkas lagi sebagai persyaratan yang baru. 

JR merasa kecewa kepada oknum perangkat desa tersebut (Sekdes AG), pasalnya dari sekian lamanya menunggu tak kunjung jadi sesuai apa yang di janjikannya. 

"Jadi kalau masih dijanjikan terus menerus saya juga tidak terima pak," pungkasnya. 

Menaggapi adanya keluhan warga tersebut, AM Dedy Karyono selaku Divisi Pemantau dan Pengawas Tipikor Ormas Bidik DPD Jawa Timur pihaknya akan berupaya untuk mendampingi warga tersebut. Menurutnya hal seperti itu seharusnya tidak terjadi. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat. 

"Ini sudah tidak benar, jadi apa yang sudah dialami saudara JR ini, seharusnya tidak terjadi apabila oknum perangkat desa tersebut memberikan informasi yang benar. Artinya disampaikan prosedur dan persyaratannya berkasnya diawal," ungkapnya. 

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan meminta konfirmasi kepada oknum perangkat desa tersebut dan meminta keterangan langsung kepada kepala desa. 

"Secepatnya kami akan minta penjelasan langsung kepada pihak-pihak, terutama kepada oknum sekdes. Tujuanya ingin kejelasan dan mendengarkan jawaban yang sesungguhnya atas keterlambatan kepengurusan balik nama dan pecah sertifikat atas nama saudara JR," imbuhnya. 

Selain itu, kami dari ormas Bidik DPD Jatim merasa terpanggil untuk mendampingi warga tersebut agar tidak ada yang dirugikan sehingga bisa mendapatkan apa yang diharapkan. (red.ar) 

Related Articles