Bellinda, Seorang LC Surabaya-Gresik, Dituntut 3 Tahun Penjara Minta Keringanan

Daerah | 12-Jun-2024 02:15 WIB | Dilihat : 89 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Bellinda, Seorang LC Surabaya-Gresik, Dituntut 3 Tahun Penjara Minta Keringanan
GRESIK || Bratapos.com - Bellinda Anastasha Putri kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Bela diadili akibat tersandung kasus laka maut yang menyebabkan korban laki-laki bernama Achmad Rizki Winarno tewas. Wanita 20 tahun yang diketuai seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu itu akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Bellinda terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu saat sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Paras Setiyo dihadapan ketua majelis hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina. Jaksa Paras menguraikan berkas tuntutannya, menurutnya pada saat itu tepatnya Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB Bellinda berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Bellinda hendak beli nasi, pada saat itu Bellinda tidur di kos-kosan sang kekasih. Pada saat itu, korban melaju dari arah timur menuju kebarat. Sedangkan Bellinda melaju dari arah barat menuju ketimur. Kebetulan pada saat itu ada orang telepon. Akhirnya handpone diambil dan diangkat telepon dari seseorang sambil pegang setir mobil, akhirnya kecalakaan tak bisa dihindarkan. Penyebab kematian korban warga Surabaya itu disebabkan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu. Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan. Keadaan tersebut akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. "Menuntut 3 tahun penjara," tegas Paras Setiyo. Selasa 11 Juni 2024. Paras menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap perempuan cantik asal Manukan Kulon Surabaya itu. Salah satunya, perbuatan Bellinda mengakibatkan menghilangkan orang lain dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban. "Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Paras. Kemarin, Selasa 11 Juni 2024 Bellinda menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang disampaikan oleh penasehat hukumnya. Dalam sidang tersebut, membacakan beberapa poin pembelaan terdakwa Bellinda. Salah satunya adalah kooperatif selama persidangan. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan," katanya. Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles