Caleg Partai Nasdem Kota Madiun, Belum Dilantik Sudah Diberhentikan DKPN
Daerah | 17-Jul-2024 11:09 WIB | Dilihat : 349 Kali

Kota Madiun || bratapos.com - Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) telah mengambil tindakan terhadap Dodik Rahardiyono, caleg dari dapil Madiun Kota IV, kecamatan Manguharjo. Dodik diberhentikan karena terbukti melakukan pergeseran suara. Surat keputusan ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem dengan nomor 141-Kpts/ DPP-NasDem/IV/2024.
Ketua DPD NasDem kota Madiun, Amanto, membawa surat keputusan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti.
"Jadi kemarin sore kami mendapatkan surat dari DPW bahwa DPD segera menindaklanjuti surat pemecatan saudara Dodik ke KPU, Pagi ini kami sudah ke KPU," kata Amanto
Amanto menjelaskan, pertemuan dengan ketua KPU kota Madiun Pita Anjasari selain menyerahkan surat keputusan DKPN juga menjelaskan permasalahan yang terjadi antara Tutik Endang Sri Wahyuni dangan Dodik Rahardiyono.
"Tadi kami sudah ketemu ketua KPU, selain menyerahkan surat keputusan, kami juga menjelaskan permasalahan antara Ibu Tutik dan Dodik," jelasnya.
Usai bertemu ketua KPU, Amanto berharap surat keputusan DKPN tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat.
"Mekanisme segera ditindaklanjuti karena sudah mendekati pelantikan kasihan anggota kami, saya ketua harus taat tunduk DPP karena menyangkut anggota, Dodik pecat digantikan Tutik
Alasan pemecatan di DKPN Tutik menang gugatannya," tuntas Amanto.
Sementara itu ditempat yang sama, ketua KPU kota Madiun Pita Anjasari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem kota Madiun beserta dokumen dari DKPN surat pemberhentian caleg terpilih dari partai NasDem.
" Langkah dari KPU, tentunya kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2004. Kalau memang betul dokumen tersebut diterbitkan oleh DPP NasDem, hasil klarifikasi. Ya yang kita lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," pungkasnya.
Sekedar diketahui, permasalahan ini berawal dari hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Madiun di daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV (Kecamatan Manguharjo). Tutik Endang Sri Wahyuni, calon anggota legislatif (caleg) dari Nasdem menyatakan keberatannya dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Tutik menilai ada indikasi atau dugaan pergeseran suara di internal partainya di dapil Kecamatan Manguharjo yang hasilnya justru menguntungkan caleg lain. Jhon Mongaz
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
