Dalih Sakit, Penyerahan Tersangka Tertunda, Pelapor Bongkar Fakta di Lapangan

Hukum | 20-Jul-2025 05:24 WIB | Dilihat : 141 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dalih Sakit, Penyerahan Tersangka Tertunda, Pelapor Bongkar Fakta di Lapangan Foto : Surat Penetapan Tersangka dan Tersangka Saat Kedapatan Berkendara (Doc.Istumewa)

MALANG || GIRIPOS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menetapkan seorang pria berinisial STM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal dan tindak kekerasan. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/HI/V/2025/Reskrim tertanggal 19 Juni 2025, hasil gelar perkara pada 21 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Malang pada 21 November 2024 dengan Nomor: LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Namun, proses hukum berjalan lambat. Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik) baru terbit pada 30 Desember 2024, diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari yang sama — lebih dari sebulan setelah laporan masuk.

Dalam SPDP, STM disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin; Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik. Rudy, seorang pemerhati hukum di Malang, menilai lambannya proses hukum ini dapat mencoreng citra institusi kepolisian.

“Jika alat bukti sudah cukup, kenapa butuh waktu lebih dari setengah tahun untuk menetapkan tersangka? Ini bisa dinilai sebagai kelalaian atau pembiaran,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Namun, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang dijadwalkan pada Rabu, 16 Juli 2025, tertunda karena alasan kesehatan tersangka.

Disisi lain, pihak pelapor meragukan alasan tersebut. “Kami kaget mendengar tersangka disebut sakit. Pada 16 Juli 2025, dia justru terlihat hadir di Mapolres Malang dan setiap hari terlihat berkendara motor roda dua dalam kondisi sehat,” ujar pelapor.

Penundaan tanpa dasar hukum dikhawatirkan melanggar KUHAP dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, Hal ini berpotensi melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, bahkan bisa merambah ke ranah pidana jika ditemukan unsur suap atau intervensi pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Malang saat dikonfirmasi melalui kanit unit 1 Iptu Andika yang menangani kasus tersebut, tidak berkenan memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses penanganan kasus ini.

Masyarakat kini menanti kejelasan, siapa yang bermain di balik kasus ini, dan apakah ada unsur kepentingan yang memperlambat penegakan hukum?

Pewarta : Black

Related Articles