Deklarasi Damai Hasilkan 5 Kesepakatan Dalam Presidium Gerakan Pakel Damai & Sejahtera
Daerah | 21-Jun-2024 06:46 WIB | Dilihat : 91 Kali

BANYUWANGI || Bratapos.com – Polemik pertanahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, membuat warga setempat mulai gerah. Terlebih dengan munculnya kelompok yang mengklaim berhak atas tanah negara di wilayah Pakel. Tak ingin polemik terus berlarut, warga menggelar "Deklarasi Damai", pada Kamis (20/06/2024) malam.
Aksi ini tergabung dalam Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera. Deklarasi di salah satu rumah makan ini diikuti oleh seratusan warga, termasuk kaum ibu-ibu. Tak hanya warga Desa Pakel, perwakilan desa tetangga juga ikut hadir. Bukan tanpa alasan, Akibat polemik pertanahan ini mereka ikut terkena dampaknya.
“Presidium ini dibentuk sebagai wadah warga Pakel yang ingin mewujudkan perdamaian. Warga bisa rukun tanpa polemik pertanahan yang sebenarnya milik negara,” kata Rohimin, Ketua Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera.
Sedikitnya ada 5 hal yang diperjuangkan dalam presidium ini. Pertama, masing-masing sepakat menjaga silaturahmi, kerukunan dan persaudaraan di Desa Pakel. Kedua, siap melawan informasi bohong atau Hoaks yang memecah belah warga Pakel. Ketiga, mengecam dan menolak oknum dari luar daerah yang menanamkan kebencian di Desa Pakel. Keempat, warga mendukung supremasi hukum di Desa Pakel. Dan yang Kelima, warga akan bersama-sama berjuang mewujudkan Desa Pakel yang damai dan sejahtera.
Selama aksi, warga membentangkan spanduk yang isinya sepakat menjaga perdamaian di Pakel. Deklarasi presidium ini menjadi luapan terakhir unek-unek warga.
Sangat dimaklumi, karena sejak mencuat pada tahun 2018 polemik pertanahan di desa ini tak kunjung berakhir. Dampaknya, kehidupan sosial warga terganggu. Muncul dua kelompok warga yang berbeda pandangan soal status pertanahan di Pakel.
“Kalau melihat sejarah, tanah di Pakel yang berpolemik itu adalah milik tiga warga, yakni Karso, Dulgani dan Senen di zaman Belanda," kata Samsul Muarif, pengurus Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera.
"Namun, ketika merdeka tanah itu belum pernah didaftarkan ke BPN. Jadi, diambil alih oleh negara,” jelasnya.
Pihaknya berharap, warga Pakel bisa memahami status tanah tersebut. Meski surat dari BPN menyatakan tanah di Pakel tidak masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari. Menurutnya, bukan berarti tanah itu adalah milik warga. Apalagi hanya berdasarkan akta 1929 di era kolonial.
Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
