Diduga Buang Sampah ke Aliran Sungai, Tata Kelola Sampah Desa Glanggang Dipertanyakan.
Pemerintahan | 28-Feb-2026 08:33 WIB | Dilihat : 59 Kali
Foto : Lokasi Pembuangan Sampah di Desa Gelanggang Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang (Black Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.COM - Dugaan pembuangan sampah ke aliran sungai terjadi di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Temuan tersebut terlihat oleh awak media di lokasi, di mana tumpukan sampah tampak berserakan dan melorot hingga mendekati aliran sungai, Sabtu (28/2/2026).
Kondisi tersebut memicu perhatian warga dan pihak terkait. Apabila terjadi hujan, sampah dikhawatirkan terbawa arus dan mengalir ke wilayah hilir, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan menyumbat aliran sungai.
Sekretaris Desa (Sekdes) Glanggang yang baru menjabat sekitar empat bulan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah ke sungai.
“Yang saya tahu dibuang di barat lapangan. Kalau dibuang ke sungai saya tidak tahu, mas. Nanti akan kami panggil dan mintai keterangan pengelola sampah. Kalau masalah sanksi itu kewenangan Pak Kades,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, pihak desa akan segera memanggil pengelola dari BUMDes untuk klarifikasi.
“Kita panggil dulu dari pihak BUMDes untuk klarifikasi. Kalau memang ada indikasi, ya kita beri teguran. Kalau sanksi itu ranahnya Pak Kades,” tegasnya.
Keluhan juga datang dari warga Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, yang berada di wilayah hilir. Mereka mengaku terdampak apabila terjadi penyumbatan saluran akibat sampah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pembuangan sampah di bantaran saluran irigasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas sangat merugikan masyarakat di bawahnya.
“Aturan jelas melarang membuang sampah di bantaran saluran irigasi DAS Brantas. Kami desa di bawahnya sangat terganggu dan merugikan petani karena menghambat aliran sungai. Desa kami sering terdampak banjir saat hujan turun dan saluran tersumbat sampah. Untuk itu mohon dinas terkait dan terutama Pemdes Glanggang bisa menghentikan kegiatan pembuangan sampah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi atas dugaan tersebut.
“Kami akan lakukan investigasi, siapa yang membuang sampah di situ, apakah dari pemerintah desa atau masyarakat. Nanti akan dikoordinasikan dengan kecamatan dan desa terkait penanganan serta upaya preventifnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa, lokasi tersebut memang pernah menjadi tempat pembuangan sampah. Namun, beberapa bulan terakhir pengelolaan sampah warga telah ditangani oleh BUMDes, dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dipindahkan ke lokasi dekat lapangan desa.
Jika saat ini masih terdapat pembuangan sampah di sekitar sungai, diduga dilakukan oleh oknum warga yang tidak mengikuti sistem pengangkutan sampah yang telah dikelola BUMDes.
Dinas Lingkungan Hidup memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut pada Senin mendatang.
“Nanti akan kami dalami kembali dan kami update informasinya setelah pendalaman dengan Pemdes dan BUMDes Glanggang,” pungkasnya.
( BLack )
