Diduga Masuk Angin, Pelaporan Korban Kasus KDRT di Polres Malang Dinilai Lamban Menangani
Hukum | 22-Mar-2025 11:04 WIB | Dilihat : 332 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dialami SM (45) warga Dusun Sumbergesing Wetan, Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Yang terjadi dirumah SM, pada Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 04.00 WIB dan sudah dilaporkan ke Polres Malang dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/52/ll/2025/SPKT/POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR. Diduga dalam proses penangannya lambat alias masuk angin.
Kepada awak media, SM (45) menyampaikan kejadian sekitar jam 4 dini hari mengaku kalau dirinya di pukul, di benturkan ke aspal, di injak oleh suami sirinya dan dipukul dengan batu. Bukan itu saja, dia juga di seret ke pemakaman umum di wilayah Dusun Sumber banteng Desa Segaran Kecamatan Gedangan.
"Saya di seret kepemakaman, mau membunuh saya di area pemakaman itu. Namun saya berhasil lolos dan lari, tapi suami siri saya mengejar dan tangkap saya lagi," ucap SM sambil menangis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/3/2025).
Bahkan setelah saya ditangkap oleh suami sirinya saya, kata SM, sampai dirumah dia dipukul lagi, diinjak, punggungnya dipukul pakai balok, kepalany dibenturkan ke lemari, matanya dipukuli sampai berdarah-darah.
"Sampai saat ini mata saya sebelah tidak bisa melihat akibat pukulan itu. Untungnya saya bisa kabur dan sembunyi di kamar mandi selama satu jam, trus saya kabur keluar ke rumah RT untuk cari perlindungan. Oleh RT lalu saya di antar ke kasun, " ucap SM sambil menangis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/3/2025).
Ditambahkan SM dihari itu juga Sabtu (8/2/2025) memberanikan diri untuk melaporkan penganiayaan atau kekerasan rumah tangga terhadap dirinya oleh suami sirinya ke Polsek Gedangan. Namun oleh petugas diarahkan untuk laporan ke Polres Kabupaten Malang.
"Tapi anehnya sudah satu bulan lebih laporan saya diterima tapi sampai sekarang, suami siri saya alias pelakunya belum ditahan, dan SP2HP nya juga tidak dikirim ke saya oleh Polres Malang. Kalau Polisi tidak bisa nangkap pelakunya, trus saya minta keadilan ke siapa, masak harus saya jebak, trus saya bunuh sendiri, saya bingung," keluh SM.
Disisi lain ada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, sebetulnya kemarin warga akan massa pelakunya. Tapi tidak jadi karena ada salah satu tokoh memberikan arahan untuk patuh hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya massa bubar, paparnya.
Dari hasil penelusuran awak media, tercantum di Laporan polisi nomor : LP/B/52/ll/2025/SPKT/POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dimana yang dimaksud pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).
Dimana dalam Pasal 44 ayat (1)Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 44 ayat (1) merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Penuntutan dapat dilakukan ketika penegak hukum mengetahui adanya tindak pidana.
Pasal 44 ayat (4) Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Sanksi pidana KDRT jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. Di jelas kan dipasal 90 KUHP menyatakan bahwa, luka berat adalah luka yang dapat mengakibatkan salah satunya hilangnya atau tidak berfungsi nya salah satu indra yang sesuai pengakuan korban (SM), sampai saat ini mata sebelah miliknya tidak bisa melihat dengan jelas.
Guna melengkapi pemberitaan terkait kebenaran dan sudah sampai dimana proses penangan laporan kasus KDRT tersebut, awak media konfirmasi ke Kapolres Malang dan Kasat Reskrim Polres Malang melalui pesan whatsapp. Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, baik Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Malang tidak memberikan jawaban alias membisu diduga enggan dan malas berkomentar. Ada apa......????
Pewarta : BLack / Team
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
