Dijemput Paksa Dan Dihajar, Orang tua Kedua Pemuda Yang Diglandang Kelompok Yakuza Viral Medsos Kemaren Melaporkan Gus Thuba Ke Polres Kediri

Hukum | 04-Nov-2026 08:41 WIB | Dilihat : 12 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Dijemput Paksa Dan Dihajar, Orang tua Kedua Pemuda Yang Diglandang Kelompok Yakuza Viral Medsos Kemaren Melaporkan Gus Thuba Ke Polres Kediri Dijemput Paksa Dan Dihajar, Orang tua Kedua Pemuda Yang Diglandang Kelompok Yakuza Viral Medsos Kemaren Melaporkan Gus Thuba Ke Polres Kediri / Redaksi (04-Nov-2026)

Kediri, giripos.com - Bermula dari jemputan paksa hingga dihajar tanpa azas praduga tidak bersalah hingga babak belur, kedua orang tua korban melaporkan Gus Thuba dan kelompok Yakuza ke Polres Kediri pada 26 Oktober 2026.

Viralnya Medsos di Radar Yakuza Manages atas laporan aduan korban yang diantar orangtuanya ke markas telah dilecehkan 3 pemuda yang sama-sama sedang adakan mabok minuman keras beralkohol di rumah teman korban berinisial B di Gurah.

Dengan sigap tim kuasa hukum dan puluhan anggota Kelompok Yakuza bergerak mencari, memburu dan menangkap serta menyerahkan 2 pemuda pelaku seperti narasi viral medsos, ke markas Polres Kediri.

Sebut LY selaku orang tua DJS (warga yang digladak Yakuza ke Polres) berstatus pelajar ini menyesalkan pejemputan paksa tanpa legal standing hukum yang jelas dari Yakuza.

" Datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah dan tidak diberitahu kemana membawanya anak saya itu. Berkaos hitam dan ada tulisan Yakuza dengan sekurangnya 7 mobil beroda empat dan puluhan sepeda motor sudah mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. karena datangnya sekitar pukul 00.30 WIB tengah malam di saat keluarga dan tetangga kami istirahat malam sehabis kerja." ketus LY.

Sedangkan warga lainnya menyebut MKR yang digladak serta memukul dengan luka berat seperti pembengkakan pada pipi, pilipis dan lebam kedua mata yang disertai pendarahan oleh kelompok Yakuza saat menuju Polres Kediri merupakan bentuk pelanggaran berat. 

Kakak MKR, Inisial U asal Kota Kediri juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Kediri.

Adik kami MKR sudah kami redam untuk laporan ke Polres Kediri yang sekaligus melakukan visum ke rumah sakit penunjukan penyidik. ' tegas kakak MKR 

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Kahuripan Bela Negara yang dikuasakan Akhir Kristiono AMd.SH., Mukhlason SH., Dr. Zaibi Susanto SH.MH. dan M. Akson Nul Huda SH.MH. ini menyesalkan rekan-rekan dari Kelompok LSM Yakuza yang cenderung arogansi mengingat Azas Praduga Tak Bersalah terhadap Keluarga besar DJS dan MKR.

Kami atas nama Pemberi Kuasa melaporkan Kelompok Yakuza Mengelola dugaan pelanggaran pidana 450 UU 1/2023 menyuarakan pelanggaran tindak kriminal dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara
dan Pasal 262 UU 1/2023 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang terang-terangan di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ayat 2-4 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara ke Polres Kediri sesuai dengan nomor Laporan Kepolisian LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026 dan LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026. ' Akhir tegas Kristiono AMd.SH..

Tim Kuasa Hukum lainnya Mukhlason SH.MH., M. Akson Nul Huda SH. MH. Dan Dr. Zaibi Susanto SH.MH. , berharap proses penanganan kasus viral ini harus berimbang dan adil oleh penyidik ​​Polres Kediri.

" Kami berharap rekan penyidik ​​Polisi di Polres Kediri profesional dan berani mengungkap kebenaran kebenaran dalam penanganan kasus viral ini. " jelas Mukhlason di Polres Kediri pada Selasa,3 November 2026. (AK)

Related Articles