Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Keluarkan Surat Edaran Larangan Study Tour Untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Daerah | 20-May-2024 04:12 WIB | Dilihat : 342 Kali

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus resmi melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dilakukan di luar sekolah atau study tour.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Artama. Hal itu menurutnya sehubungan dengan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada pelaksanaan study tour dan atau sejenisnya yang dilaksanakan sekolah.
Dinas Pendidikan Tanggamus pun menerbitkan surat edaran larangan pelaksanaan kegiatan study tour bagi seluruh satuan pendidikan di Bumi Begawi Jejama.
Surat edaran itu ditujukan bagi koordinator SPLP kecamatan, kepala SD negeri/swasta, kepala SMP negeri/swasta, pengelola PKBM, dan pengelola PAUD se-Kabupaten Tanggamus.
Larangan melaksanakan study tour atau karya wisata dan sejenisnya dilakukan baik di lingkup wilayah Provinsi Lampung maupun di luar wilayah Provinsi Lampung,
“Larangan itu mulai berlaku dari tanggal 16 Mei 2024 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” imbuh Ida Bagus 15/5/2024.
Dirinya berharap pihak sekolah mengadakan perpisahan bernuansa daerah masing-masing mengunakan fasilitas yang ada dan tidak harus keluar daerah. “Kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, selain tidak berisiko kecelakaan lalu lintas juga membuat efektivitas dan efesiensi dana wali murid,” ujarnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
