Dugaan Jalur PMI Ilegal di Malang Terkuak, LPK Mencuat dalam Penyelidikan Unit PPA dan PPO Satreskrim Polres Malang.
Hukum | 27-Apr-2026 02:33 WIB | Dilihat : 19 Kali
Foto : Satres PPA dan PPO Polres Malang dan Diduga Lokasi LPK (Doc.Istimewa)
MALANG || GIRIPOS.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah mendalami dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Penyelidikan ini bermula dari informasi dari Masyarakat terkait adanya tiga orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak kepolisian melakukan pemantauan di kawasan Jalan Raya Gunung Kawi, Kabupaten Malang.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa penindakan dilakukan saat sebuah kendaraan yang membawa para calon PMI keluar dari sebuah lokasi yang diduga merupakan tempat penampungan. Lokasi tersebut disinyalir berkaitan dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Sukses Abadi Jaya milik seorang pria berinisial S.
Dalam operasi tersebut, tiga calon PMI berinisial MV, D, dan A dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat PPA Satreskrim Polres Malang, AKP Yulis Iriana, membenarkan adanya kegiatan kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Namun, ia menekankan bahwa status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Prosesnya masih lidik dan perkembangan sudah saya laporkan ke Kasihumas,” ujar Yulis saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Terkait teknis pengamanan, AKP Yulis memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan secara paksa. Ia menyebut para pihak terkait kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Perkara tersebut dalam proses penyelidikan. Kami tidak melakukan penangkapan, namun kami telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.,” kata Yulis melalui pesan Whats app.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyelidikan.
“Hasil konfirmasi dengan Kasat PPA, saat ini masih proses lidik dengan melengkapi interogasi terhadap saksi-saksi,” tutur Bambang, Jumat (24/4/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian mendalam mengenai kronologi lengkap maupun status hukum pemilik LPK yang disebut-sebut oleh warga.
Polisi masih fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran prosedur penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Masyarakat kini menunggu informasi lebih lanjut dari Polres Malang mengenai perkembangan kasus ini, mengingat isu perlindungan PMI menjadi atensi serius pemerintah pusat guna mencegah praktik pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal yang berisiko tinggi.
(BLack)
