Dugaan Mal Praktek Oknum Mantri Kesehatan Berlanjut, Bidik Blitar Datangi Polres

Daerah | 14-Jun-2024 09:44 WIB | Dilihat : 194 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Dugaan Mal Praktek Oknum Mantri Kesehatan Berlanjut, Bidik Blitar Datangi Polres
Blitar,Bratapos.com - Ketua DPC Ormas Bidik Blitar, Sultan Abimanyu kembali mendatangi Polres Blitar guna mengambil Surat Tanda Terima Lapor (STTL) atas aduan terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oknum mantri kesehatan berinisial FP, Kamis (13/6/2024) Dimana oknum mantri kesehatan berinisial FP diduga melakukan praktek pengobatan dan tindakan medis diluar batas kewenangannya. Kepada awak media, Sultan Abimanyu menyampaikan kedatangannya kembali ke Polres Blitar untuk mengambil Surat Tanda Terima Lapor (STTL) atas Laporan dugaan malpraktek oknum mantri kesehatan yang pernah disampaikan kepada Polres Blitar. "Jadi kedatangan kami ke Polres Blitar ini, untuk mengambil surat tanda terima lapor terkait aduan yang pernah saya kirimkan terkait dugaan mal praktek oknum mantri kesehatan," kata Abimanyu. Jauh sebelumnya, ujar Abimanyu, atas kejadian ini kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP Bidik Pusat, "Dan alhamdulillah sekarang sudah ditangani pihak kepolisian". Abimanyu berharap kejadian ini segera ditindaklanjuti sehingga pasien mendapatkan keadilan, menurutnya apabila kejadian ini tidak segera ditindaklanjuti takutnya ada korban lain. "Saya berharap segera ditindaklanjuti, bilamana memang ada pelanggaran cabut saja ijin prakteknya, jadi tidak ada lagi korban-korban lainya," pungkas Ketua Ormas Bidik Blitar. Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati M.Kes. Saat dikonfirmasi bratapos.com menyampaikan pihaknya akan melakukan penelusuran dan wawancara pihak pemberi layanan. Selain itu, Dinkes Kabupaten Blitar akan mencari tahu proses apa saja yang sudah dilakukan oleh perawat yang bersangkutan beserta bukti-buktinya. Disampaikan juga oleh dr. Christine, jika memang ada pelanggaran prosedur, tentu akan di proses sesuai regulasi yang berlaku.

Related Articles