Izin Belum Tuntas, Menara Sudah Berdiri: Penyegelan PT Tower Bersama Dipertanyakan

Peristiwa | 08-Aug-2026 07:14 WIB | Dilihat : 23 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Izin Belum Tuntas, Menara Sudah Berdiri: Penyegelan PT Tower Bersama Dipertanyakan Foto : Menara Tower Bersama Yang Disegel Satpol PP Kabupaten Malang (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com — Penyegelan menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, belum sepenuhnya menjawab tanda tanya publik.

Di tengah penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Malang, persoalan justru melebar pada dua hal: status kelengkapan perizinan menara dan efektivitas penyegelan tersebut.

Pada Sabtu (8/8/2026), menara tersebut masih menjadi perhatian setelah Satpol PP melakukan penyegelan. Sebelumnya, Satpol PP menyatakan menara tidak diperbolehkan beroperasi karena proses perizinannya disebut belum tuntas.

Namun, berdasarkan kondisi yang diketahui di lapangan, pasokan listrik menuju lokasi masih aktif.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi krusial: jika menara memang telah disegel dan dilarang beroperasi, apakah seluruh aktivitas operasionalnya benar-benar telah dihentikan?

Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: bagaimana sebuah menara dapat berdiri hingga tahap tersebut apabila persyaratan perizinannya disebut belum lengkap?

Komisi I DPRD Minta Legalitas Dibuka

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.T., M.Sos., mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPMPTSP Kabupaten Malang melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pembangunan menara tersebut.

Pengecekan dinilai penting, khususnya menyangkut rekomendasi teknis, kesesuaian lokasi, hingga kelengkapan administrasi dan perizinan.

Sebab, jika terdapat dugaan pelanggaran perizinan, persoalan tersebut semestinya dijawab melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar saling klaim.

Ditanya Soal PT Tower Bersama, Kabid Satpol PP Sebut “Fitnah”.

Upaya awak media memperoleh penjelasan dari Satpol PP Kabupaten Malang juga belum menemukan titik terang.

Awak media menghubungi Puguh, Kabid Satpol PP Kabupaten Malang, untuk meminta klarifikasi, salah satunya terkait pertanyaan mengenai dugaan adanya kerja sama antara PT Tower Bersama dengan Satpol PP dalam persoalan menara tersebut.

Dalam komunikasi yang diterima awak media, pertanyaan maupun pemberitaan terkait persoalan tersebut justru disebut sebagai “fitnah”.

Puguh kemudian mengajak awak media bertemu langsung di kantor Satpol PP Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi.

Ajakan tersebut telah ditindaklanjuti. Awak media kemudian meminta waktu dan jadwal pertemuan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan berimbang.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan mengenai kepastian jadwal pertemuan tersebut.

Jangan Berhenti pada Garis Segel

Penyegelan tentu merupakan tindakan administratif yang patut diapresiasi apabila dilakukan sesuai kewenangan. Tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar garis atau tanda penyegelan.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai izin apa yang belum terpenuhi, kapan pembangunan dimulai, rekomendasi teknis apa yang telah diterbitkan, siapa yang melakukan pengawasan, dan bagaimana menara tersebut bisa berdiri sebelum seluruh proses administrasi dinyatakan tuntas.

Jika ternyata seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, maka dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang tentu menjadi jawaban paling efektif untuk membantah berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila memang ditemukan persoalan administrasi maupun pelanggaran ketentuan, masyarakat juga berhak mengetahui langkah penindakan yang dilakukan pemerintah.

Istilah “mafia tower” yang mulai muncul di tengah sorotan publik pun tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Istilah tersebut harus diuji melalui dokumen, data, pemeriksaan lapangan, serta hasil penyelidikan atau pemeriksaan instansi yang berwenang.

Karena itu, koordinasi antara Kominfo, DPMPTSP, dinas teknis, dan Satpol PP Kabupaten Malang menjadi penting. Bukan hanya untuk memastikan legalitas, tetapi juga untuk memastikan aspek keselamatan konstruksi dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Satpol PP Kabupaten Malang, PT Tower Bersama, maupun instansi terkait.

Sebab, apabila tudingan tersebut dinilai sebagai “fitnah”, maka klarifikasi terbuka dengan menunjukkan fakta dan dokumen justru menjadi cara paling kuat untuk membantahnya.

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.

Publik membutuhkan jawaban.

Related Articles