Tower Disegel Satpol PP, Listrik Tetap Menyala, Ada Apa Dibalik Pembangunan Tower Bersama di Desa Clumprit?
Peristiwa | 06-Aug-2026 09:14 WIB | Dilihat : 47 Kali
Foto : Satpol PP Kabupaten Malang Lakukan Penyegelan Tower di Clumprit (Black Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com – Menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama yang berdiri di Jalan Punden, Dusun Sidorukun RT 14 RW 03, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan karena pembangunan dan operasional menara tersebut disebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Proses penyegelan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dan disaksikan sejumlah instansi terkait, di antaranya Pemerintah Desa Clumprit, Muspika Pagelaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Tomi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran proses perizinan masih berlangsung sehingga menara tidak diperbolehkan beroperasi.
"Jadi prosesnya itu ada SP-nya, jadi agak panjang. Idealnya memang itu belum dipergunakan, makanya sekarang kita segel," ujar Tomi kepada awak media.
Namun, saat ditanya mengenai alasan bangunan menara sudah berdiri bahkan diduga telah beroperasi sebelum seluruh izin diterbitkan, Tomi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan area menara telah dipasangi garis pengawasan serta poster bertuliskan "Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang." Meski demikian, aliran listrik menuju menara diketahui masih aktif sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyegelan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si, menilai penyegelan seharusnya disertai penghentian total operasional menara.
"Seharusnya dalam penyegelan itu pihak Satpol PP juga harus memutus aliran listrik yang ada di tower tersebut. Namanya juga disegel, ya harus ditutup total, tidak boleh beroperasi di area tower," tegas Atsalis melalui pesan WhatsApp.
Pembangunan menara tersebut diduga belum mengantongi persetujuan dari sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan, antara lain Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan DPMPTSP Kabupaten Malang. Menara itu disebut baru memperoleh rekomendasi teknis dari Kominfo Kabupaten Malang, yang merupakan salah satu tahapan administrasi dan bukan izin untuk melaksanakan pembangunan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, rekomendasi teknis tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan sebelum seluruh persyaratan dan izin resmi diterbitkan. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana pembangunan menara dapat berlangsung hingga tahap operasional meski izin disebut belum lengkap.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun prosedur administrasi, pemerintah daerah berwenang melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika dalam proses tersebut terdapat dugaan penyimpangan atau keterlibatan oknum, maka hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tower Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun penyegelan menara telekomunikasi tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
(Black)
