Momentum Kemerdekaan, 515 Narapidana Lapas Sidoarjo Diusulkan Terima Remisi, 12 Siap Kembali ke Tengah Masyarakat

Peristiwa | 06-Aug-2026 03:17 WIB | Dilihat : 18 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Momentum Kemerdekaan, 515 Narapidana Lapas Sidoarjo Diusulkan Terima Remisi, 12 Siap Kembali ke Tengah Masyarakat Momentum Kemerdekaan, 515 Narapidana Lapas Sidoarjo Diusulkan Terima Remisi, 12 Siap Kembali ke Tengah Masyarakat / Redaksi (06-Aug-2026)

Sidoarjo, giripos.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan pemberian Remisi Umum kepada 515 pengulangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada periode pengusulan Remisi Umum Tahun 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Sidoarjo tercatat sebanyak 875 warga binaan, terdiri dari 557 pengemudi dan 318 pengasuh. Dari total perbaikan tersebut, sebanyak 515 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk permohonan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi merupakan hak pengemudi yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pelatihan selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pelatihan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Sementara itu, sebanyak 360 warga binaan belum dapat diusulkan menerima Remisi Umum. Rinciannya terdiri atas 318 pengawal, 9 pemain berstatus Register F, 9 pemain yang belum menjalani pidana selama enam bulan, 4 pemain yang masa pidananya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, 7 pemain yang masih menjalani pidana subsider (Registrasi BIII), serta 13 pemain yang menjalani hukuman akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kabar baiknya, dari total usulan tersebut terdapat 12 kandidat yang akan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum, dengan ketentuan Surat Keputusan Remisi telah diterbitkan oleh pemerintah. Kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara obyektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Seluruh usulan disusun berdasarkan hasil penilaian termasuk syarat-syarat administratif dan substantif tanpa adanya perlakuan khusus.

Momentum Hari Kemerdekaan bukan hanya menjadi perayaan bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo terus berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang memberikan manfaat, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.(BS)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur

Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak

#Kemenimipas #SetahunBerdampak #ImipasSetahunBergerakBerdampak

Related Articles