Ketua KAKI Jatim Desak Penyidik KPK Jemput Paksa Anwar Sadad Anggota DPR RI

Daerah | 05-Aug-2026 08:43 WIB | Dilihat : 20 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Ketua KAKI Jatim Desak Penyidik KPK Jemput Paksa Anwar Sadad Anggota DPR RI Ketua KAKI Jatim Desak Penyidik KPK Jemput Paksa Anwar Sadad Anggota DPR RI / Redaksi (05-Aug-2026)

JAKARTA, giripos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin 3 Agustus 2026 memanggil tersangka Anwar Sadad Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun ia mangkir dari panggilan penyidik ​​Lembaga Antirusuah.

Pasalnya tersangka Anwar Sadad hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak penyidik ​​KPK Menjemput tersangka Anwar Sadad Anggota DPRI, demi Marwah dan Integritas Lembaga Antirusuah dalam melakukan penegakan hukum dibidang Korupsi,” pinta ketua KAKI Jatim, Selasa (4/08/2026).

Hosen KAKI Jatim menegaskan kalau sampai Anwar Sadad Anggota DPRI RI masih belum segera ditangkap dan masih duduk manis tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Masuk Angin dan tebang pilih dalam melakukan penerapan penegakan hukum tindak pidana Korupsi,” papar Hosen KAKI Jatim.

Ketua KAKI Jatim menyakini kinerja KPK tidak diragukan lagi dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Sebab sudah terbukti telah menangkap 8 tersangka tinggal Anwar Sadad dan tersangka lainnya yang harus segera diringkus. Karena dianggap bertentangan dengan negara dan bertentangan dengan program Asta cita Presiden Prabowo,” tegas Hosen KAKI Jatim. 

Hosen KAKI Jatim menambahkan, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap 'ijon' sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

Tersangka ketiga yang diduga yaitu Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” tutupnya. (Kusnadi)

Related Articles