Kades Nogosari Kecamatan Pandaan Pastikan Program PTSL Berjalan Sesuai Regulasi dan Utamakan Kepentingan Warga
Daerah | 28-Apr-2026 11:09 WIB | Dilihat : 13 Kali
Kades Nogosari Kecamatan Pandaan Pastikan Program PTSL Berjalan Sesuai Regulasi dan Utamakan Kepentingan Warga / Redaksi (28-Apr-2026)
Pasuruan | giripos.com - Pemerintah Desa Nogosari kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan, Hj.Sunariyah selaku kepala desa bersama Kelompok Masyarakat PTSL (Pokmas) resmi memulai tahapan persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program nasional ini disambut hangat oleh warga yang telah lama mendambakan kepastian hukum atas hak milik tanah mereka.
Kepala desa Nogosari Dalam penyampaian nya sewaktu pelaksanaannya, Pokmas Desa Nogosari berkomitmen menjaga transparansi, khususnya terkait biaya persiapan yang telah disepakati melalui musyawarah mufakat bersama seluruh pemohon. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Harapan kami, seluruh bidang tanah di Desa Nogosari dapat terdaftar seratus persen tahun ini. Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Desa atas pendampingan yang diberikan," ucapnya
Memastikan Program PTSL Berjalan Sesuai Regulasi dan Utamakan Kepentingan Warga menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang saat ini tengah memasuki tahapan persiapan Kehadiran program ini dinilai sebagai solusi nyata bagi warga Desa Nogosari untuk memperoleh kepastian hukum atas aset tanah mereka.
"Tugas kami selaku pemerintah desa / atau sebagai Kades adalah memastikan warga terlayani dengan baik dalam pengurusan data yuridis. Kami terus memantau agar progam ptsl bekerja secara profesional dan tetap berpedoman pada aturan hukum, khususnya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021,"Pungkas Kepala Desa Nogosari.
Ketua Pokmas (PTSL) Desa Nogosari kecamatan Pandaan memaparkan kepada awak media di ruangan nya pada hari Senen 27/04/2026, Bahwa progam pelaksanaan PTSL ini merupakan bentuk sinergi antara program pemerintah pusat dengan pemerintah desa dengan ada nya progam PTSL, Masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga perlindungan hukum yang kuat untuk meminimalisir sengketa lahan di masa depan,
"Kami ingin Desa Nogosari menjadi desa yang mandiri secara administrasi pertanahan. Dengan sertifikat yang sah, warga memiliki aset yang bernilai hukum tinggi yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,"Ujar Mas Benk sapaan akrabnya ( Ag)
