KDRT di Kota Batu: Seorang Istri Babak Belur Dianiaya Suami Mabuk, Korban Selamatkan Diri ke Polisi

Hukum | 26-Apr-2025 10:11 WIB | Dilihat : 117 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
KDRT di Kota Batu: Seorang Istri Babak Belur Dianiaya Suami Mabuk, Korban Selamatkan Diri ke Polisi KDRT di Kota Batu: Seorang Istri Babak Belur Dianiaya Suami Mabuk, Korban Selamatkan Diri ke Polisi / Redaksi (26-Apr-2025)

Kota Batu || giripos.com — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Seorang wanita berinisial NF menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh suaminya sendiri, MJA, di rumah kontrakan mereka yang beralamat di Jalan Melati No. 94, Dusun Sekar Putih, RT 34 RW 08, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kejadian memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 hingga 23.30 WIB. Diduga, pelaku pulang dalam keadaan mabuk dan langsung melampiaskan kemarahannya kepada korban. NF mengaku didorong, dipukul, bahkan dilukai dengan pisau dapur.

“Saya langsung lari minta pertolongan ke Polsek Karangploso, tapi sempat ditolak karena bukan wilayah mereka. Akhirnya saya diantar ke Polres Batu, dan laporan saya diterima,” ujar NF saat ditemui pada Sabtu (25/4/2025).

Laporan korban diterima di SPKT Polres Batu dengan nomor STTLPM/232/III/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, NF dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu untuk memberikan keterangan tambahan. Penyidik Aiptu Priyanto, S.H., juga menyerahkan surat perkembangan penanganan perkara (SP2HP) kepada korban dengan nomor SP2HP/255/IV/2025/SATRESKRIM.

NF diminta untuk menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian tersebut pada Selasa, 29 April 2025, guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Keluarga korban sangat berharap agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Anak kami harus mendapatkan perlindungan, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar ayah korban dengan nada haru.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [iswandi]

Related Articles