Kejari Kabupaten Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar Teken MoU Bidang Datun
Hukum | 04-Dec-2024 08:35 WIB | Dilihat : 100 Kali

BLITAR ||Giripos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksanaan Negeri Kabupaten Blitar dan bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Rabu, (4/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Kajari Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, SH MH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Kabupaten Blitar, Yoyok Junaidi, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Kabupaten Blitar, Obet Riawan, SH MH.
Mengawali sambutannya, Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengatakan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan jalin kerjasama dan koordinasi serta penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait Datun.
"Kegiatan hari ini terkait penandatanganan perjanjian kerjasama atau MOU (Memorandum Of Understanding) antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar tersebut dilaksanakan untuk menjalin hubungan kerjasama dan koordinasi formal yang lebih terstruktur dan terarah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan ada beberapa poin tentang fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara yang punya tugas dalam memberikan pertimbangan serta pelayanan hukum.
"Jadi disini kami jelaskan terkait fungsi dan peran Jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan serta pelayanan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan negara, serta dapat memberikan konsultasi hukum," imbuhnya.
Dia juga mengatakan bahwa terkait perlindungan hukum yang dapat dilakukan jaksa sebagai pengacara datun tergugat maupun penggugat.
"Jaksa sebagai pengacara negara antara lain mengenai masalah perdata baik di dalam maupun diluar pengadilan, dalam posisi baik selaku tergugat maupun penggugat dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Hasil dari kesepakatan dan hubungan kerjasama tersebut bertujuan untuk membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mewujudkan sinergitas antar kedua lembaga.
"Kesepakatan dan hubungan kerjasama yang tidak sekedar dilatar belakangi oleh sebuah keinginan namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan. Tujuannya demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mensinergikan antara lembaga kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Blitar, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," tegasnya.
Dia berharap dengan penandatangan kerjasama ini, nantinya dapat dan mampu membatu tugas dn fungsi BPJS ketenagakerjaan.
"Semoga dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini selanjutnya diharapkan dapat mampu membantu tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan Blitar khususnya pelaksanaan tugas dan pengabdian bagi kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
