Kejari Ponorogo Geledah SMK PGRI 2 dan Cabdindik, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Miliaran Rupiah”
Hukum | 13-Nov-2024 10:22 WIB | Dilihat : 64 Kalifoto : Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo saat Melakukan Pengeledahan.
PONOROGO || Giripos.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Kabupaten Ponorogo terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Penggeledahan tersebut, dilakukan karena adanya indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa sore (12/11/2024) hingga malam tersebut melibatkan tujuh jaksa, tujuh belas staf Kejari, dan dua anggota Denpom. Mereka memeriksa kantor tata usaha SMK PGRI 2 Ponorogo dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyita laptop dan satu kotak berkas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil semua pemeriksaan di ruang kantor tata usaha sekolah, tim menyita laptop, serta satu (1) box berkas/dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024 untuk proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, Agung juga menambahkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
"Indikasi awal menunjukkan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya dengan jumlah yang fantastis," jelas Agung.
Untuk diketahui, Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo, di mana tim penyidik menyita berbagai barang bukti yang dianggap dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.