Kepala Desa di Purbalingga Terima SK dari Bupati

Daerah | 21-Jun-2024 07:03 WIB | Dilihat : 68 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Kepala Desa di Purbalingga Terima SK  dari Bupati
Purbalingga – Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) dari 224 desa di Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati, Jum’at, (21/6) di Pendopo Dipokusumo. Sementara itu, 9 desa lainnya tidak mendapatkan SK ini karena belum memiliki Kades definitif dan masih diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Kades. Perpanjangan masa jabatan Kades ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 3 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan aturan baru ini, masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. “Atas nama pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami mengucapkan selamat dan sukses. Bentuk perhatian dari pemerintah pusat ini harus direspon dengan baik dengan cara menggunakan waktu perpanjangan masa jabatan ini sebaik-baiknya untuk peningkatan kinerja dan pelayanan,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi. Bupati menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun memberi Kades lebih banyak waktu untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja desa yang telah ditetapkan. Kades diharapkan mampu memanfaatkan tambahan waktu ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Desa memiliki raport yaitu Indeks Desa Membangun (IDM). Paling tidak, bapak/ibu Kades selama menjabat harus memiliki target. Desa yang saat ini berstatus ‘Berkembang’ diupayakan menjadi desa ‘Maju’. Yang sudah berstatus desa ‘Maju’ diupayakan menjadi desa ‘Mandiri’ dan yang sudah ‘Mandiri’ harus dipertahankan agar tidak menurun,” tambahnya. Bupati menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun memberi Kades lebih banyak waktu untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja desa yang telah ditetapkan. Kades diharapkan mampu memanfaatkan tambahan waktu ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. “Desa memiliki raport yaitu Indeks Desa Membangun (IDM). Paling tidak, bapak/ibu Kades selama menjabat harus memiliki target. Desa yang saat ini berstatus ‘Berkembang’ diupayakan menjadi desa ‘Maju’. Yang sudah berstatus desa ‘Maju’ diupayakan menjadi desa ‘Mandiri’ dan yang sudah ‘Mandiri’ harus dipertahankan agar tidak menurun,” tambahnya. Pesan Bupati untuk Kepala Desa. Dalam kesempatan ini, Bupati Tiwi menyampaikan beberapa pesan penting kepada para Kades. Mereka diminta untuk mensinkronkan program dalam APBDes dengan program prioritas nasional dan prioritas Pemkab. Fokus utama saat ini adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu dengan meningkatkan derajat pendidikan, kesehatan, dan perekonomian rakyat. “Saya titip permasalahan stunting, anak putus sekolah, untuk kita pikirkan bersama. Pemberdayaan ekonomi juga harus dikawal dalam APBDes 2025. Masalah kemiskinan juga harus menjadi perhatian, dengan target kemiskinan ekstrem di tingkat nasional pada 2024 harus nol persen. Saat ini, tingkat kemiskinan ekstrem di kabupaten kita masih 1,25 persen,” ujarnya. Kegiatan Penyerahan SK.  Kegiatan penyerahan SK diawali dengan pengukuhan. Para Kades diwajibkan mengenakan pakaian Korpri. Bupati menjelaskan, meskipun Kades bukan ASN, mereka tetap bagian dari penyelenggara pemerintahan seperti ASN lainnya. “Sebagai penyelenggara pemerintahan, tentunya Kades memiliki tugas yang sama: melayani masyarakat, melaksanakan kebijakan publik, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, masa jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Bupati meminta Kades untuk menjalin sinergi yang baik dengan perangkat desa maupun stakeholder lain, termasuk BPD. “Ingat, Kades dan BPD adalah mitra sejajar, sama seperti Bupati dan Ketua DPRD. Jangan sampai kita tidak bisa membangun sinergi yang baik antar mitra kerja,” pesan Bupati. Periode Masa Jabatan Kades.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman, menjelaskan bahwa penerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini terbagi menjadi beberapa periode Kades. “Periode tahap pertama masa jabatan 2019 – 2025 mencakup 184 Kades (9 Desa Pj). Periode tahap kedua masa jabatan 2020 – 2026 mencakup 9 Kades dan periode tahap ketiga masa jabatan 2022 – 2028 mencakup 31 Kades,” jelasnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kades dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas-tugas mereka, membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa masing-masing. (Arifin)

Related Articles