Ketua DPRD Grobogan Pimpin Rapat Paripurna ke-4 Tahun Sidang 2024: Pengesahan Raperda BUMDes
Daerah | 28-Mar-2024 09:09 WIB | Dilihat : 286 Kali

GROBOGAN || Bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa sidang ke-1 pada Kamis (28/03/24) sekira pukul 10.30 WIB sampai selesai.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan kali ini menghadirkan momen penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, S.Sos., MAP., rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Grobogan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda dan Asisten Sekda, Staff ahli Bupati dan pejabat terkait lainnya.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diikuti dengan sambutan pembukaan oleh Ketua Rapat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, S.Sos., MAP., menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk menggelar rapat paripurna tersebut, sekaligus memohon petunjuk Tuhan agar rapat dapat berjalan lancar.
Setelah memastikan kehadiran dan kuorum rapat, Ketua Rapat secara resmi membuka Rapat Paripurna Dewan.
"Rapat kali ini akan membahas Pembicaraan Tingkat Kedua (Pengambilan Keputusan) atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa," terangnya.
Ketua DPRD Grobogan mengingatkan peserta rapat tentang sejarah dan proses pembahasan Raperda tersebut sejak diajukan oleh Bupati Grobogan hingga tahap pembahasan di Panitia Khusus. Setelah menyampaikan pengantar singkat, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan mengajukan susunan acara rapat kepada peserta rapat yang disetujui oleh semua pihak.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Laporan Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus VI Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pelapor.
"Laporan tersebut memberikan gambaran bahwa Raperda tersebut telah diperdebatkan secara mendalam dan diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi," imbuhnya.
Setelah itu, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan secara resmi mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan tentang persetujuan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan suara bulat, rapat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna Dewan berakhir dengan pengumuman bahwa keputusan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan.
"Hal ini menandai akhir dari pembahasan dan pengambilan keputusan atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Rapat Paripurna Dewan Ke-4 Tahun Sidang 2024," tutupnya.
Dengan demikian, rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan penting bagi perkembangan daerah, menunjukkan komitmen dan kerjasama antara anggota dewan dalam mewujudkan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
