Korban Perampasan Mobil Meradang, Proses Hukum Diduga Jalan Di Tempat Dan Terkesan Masuk Angin
Hukum | 10-Nov-2025 11:37 WIB | Dilihat : 65 Kali
Korban Perampasan Mobil Meradang, Proses Hukum Diduga Jalan Di Tempat Dan Terkesan Masuk Angin / Redaksi (10-Nov-2025)
Bojonegoro || Giripos.com - Minggu 009/11/2025 -Kisah Pilu di alami seorang janda muda sebut saja ICH asal kecamatan Parengan kabupaten Tuban yang kini tinggal di Desa Ngampel Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro yang diduga menjadi korban tindakan intimidasi dan perampasan mobil Honda HRV Tahun 2014 dengan Nopol S 111 ICA miliknya oleh beberapa preman di wilayah hukum polres Bojonegoro Polda Jatim.
Menurut kesaksian korban saat di wawancarai oleh beberapa awak Media kejadian bermula dari dugaan tindakan berhutang yang dilakukan oleh kekasihnya sebut saja IR kepada rekan kerja sebut saja SIPL tanpa sepengatahuan ICH dan berakhir dengan tindakan intimidasi dan perampasan mobil miliknya.
Dalam wawancara tersebut kepada Awak media ICH mengatakan", memang benar mas saya menjadi korban perampasan mobil milik saya yang diduga dilakukan oleh SPL.YNT, serta teman temanya yang saya tidak tau dia, kejadian bermula saat saya lagi di rumah sendiri tiba tiba di datangi oleh beberapa orang yang katanya mau menagih kepada saya.
Lanjut ICH",padahal saya tidak merasa punya hutang dengan beliau, kadang tengah malam ketuk ketuk pintu, saya sangat ketakutan, dan selang beberapa hari kemudian mobil saya di pinjam sama IRWN sebagai teman dekat saya, ternyata mobil saya tersebut di buat jaminan sama IRWN kepada SFL dan YNT mas.
ICH menambahkan", sudah berbagai upaya yang saya lakukan mas supaya mobil saya di kembalikan karena itu mobil saya satu satunya untuk bekerja mas, tapi tetap saja SFL dan YNT tidak mau menyerahkan mobil tersebut. Karena saya kebingungan dan ketakutan akhirnya saya melaporkan dugaan kasus perampasan tersebut ke Polres Bojonegoro Polda Jatim.
Dengan No LP B/2026/X/RES.1.11/2025 Satreskrim,alih supaya saya mendapat keadilan dan mobil saya di kembalikan.namun malah berbanding terbalik bahwa saya semakin tertekan dan terintimidasi oleh kelompok SFL dan YNT selalu di teror lewat telefon maupun chat via WhatsApp, dan sampai sekarang mobil saya masih belum dikembalikan.
Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) Khususnya Unit II Tipidter Polres Bojonegoro Polda Jatim, yng menangani laporan saya, kasianilah rakyatmu yang sedang mencari keadilan, jangan malah mendorong dan terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Pungkas ICH kepada Awak media Giripos.com
Terpisah kemudian awak media, mengkonfirmasi Ipda Achmad Zaenan Naim Selaku Kanit Tipidter, melalui pesan singkat via WhatsApp maupun telepon via WhatsApp dan beliau mengatakan", untuk proses masih berlanjut dan masih kami mencobakan mediasi kilahnya.
Di lain waktu kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi Briptu Achmad Zulfikar selaku penyidik namun sampai berita ini di tayangkan juga belum ada tanggapan.(Bersambung)
Pewarta BR
Tags :
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
