KPUD Kabupaten Bekasi Membuka Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024
Daerah | 05-May-2024 09:42 WIB | Dilihat : 314 Kali

BEKASI || Bratapos.com-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, Komisi pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran dan seleksi bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Berikut persyaratan dan jadwal tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Swara (PPS).
> Warga Negara Indonesia
> Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun
> Setia Kpkepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945.
> Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
> Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik selama 5 (lima) Tahun
> Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
> Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
> Tidak pernah dipidana penjara bredasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Setelah Persyaratan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
dilengkapi dengan dokumen persyaratan, serta jadwal dan tahapan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Info lebih lanjut bisa hubungi : 085178993216
https//siakba.kpu.go.id
Jam Operasional Kantor : 08:00 s/d 16:00 WIB
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
