Kuasa Hukum Geram: Hampir 4 Bulan Tanpa Penangkapan, Integritas Kasat Reskrim Pasuruan Dipertanyakan.

Hukum | 05-Apr-2026 07:45 WIB | Dilihat : 37 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kuasa Hukum Geram: Hampir 4 Bulan Tanpa Penangkapan, Integritas Kasat Reskrim Pasuruan Dipertanyakan. Foto : Cahyo, S.H., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan (Doc.Istimewa)

PASURUAN || GIRIPOS.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Pasuruan menuai sorotan tajam. Pasalnya, laporan yang telah berjalan hampir empat bulan itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Januari 2026. Pelapor diketahui bernama Ali Ahmad Amruilloh, warga Dusun Karang Panas, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

 

Lambannya proses penanganan perkara ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.

Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., secara terbuka menyampaikan kritik keras. Menurutnya, waktu yang telah berjalan seharusnya cukup bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap berikutnya.

 

“Sudah hampir empat bulan dan sekitar lima saksi telah diperiksa. Ini bukan waktu yang sebentar. Kami mempertanyakan mengapa belum ada tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku,” tegas Cahyo kepada awak media.

 

Ia juga mendesak Kapolres Pasuruan untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja jajarannya agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap perkara yang dilaporkan masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai ada ketidakseriusan atau bahkan hal lain di balik lambannya penanganan kasus ini,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kabupaten, AKP Dimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., terkesan memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

 

Sikap diam tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan transparan. Padahal, dalam prinsip penegakan hukum, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Disisi lain Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan prosesnya masih perkembangan lidik dan sudah tahap 1.

 

"Perkembangan lidik untuk pihak Sidoarjo sudah tahap 1, untuk dari sakera masih pemeriksaan saksi saksi karena saksi diundang belum datang," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/4/2026).

 

Kasus ini pun kini menjadi perhatian, sekaligus ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.

( BLack )

Related Articles