Kukuhkan BPD Se Kabupaten Blitar, Bupati Rini Syarifah: BPD Adalah Ujung Tombak Dari Kemajuan Desa

Daerah | 16-Jul-2024 12:54 WIB | Dilihat : 289 Kali

Wartawan : Arif Setiawan
Editor : Arif Setiawan
Kukuhkan BPD Se Kabupaten Blitar, Bupati Rini Syarifah: BPD Adalah Ujung Tombak Dari Kemajuan Desa Acara Pengukuhan dan Penyerahan Salinan Keputusan Bupati Blitar. (rf/Bratapos)

BLITAR || Bratapos.com - Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, resmi mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Blitar yang digelar di Kampung Coklat Kecamatan Kademangan, Selasa (16/07/2024).

Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Blitar yang diperpanjang masa keanggotaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Mengawali sambutanya, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD se wilayah Kabupaten Blitar yang telah dikukuhkan pada hari ini. 

"Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini bisa menambah semangat pengabdian kepada masyarakat di desa nya masing-masing," kata Rini Syarifah. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, ujar Rini Syarifah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.

"Dan ini berlaku juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga saya meminta semua yang baru saja dikukuhkan dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa," terang Rini Syarifah. 

Selain hal tersebut diatas, kata Rini Syarifah, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. 

"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 bahwa BPD juga memiliki fungsi antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa,"imbuhnya. 

Bupati Blitar Rini Syarifah berharap, BPD bisa melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara profesional dan proporsional. "Saya juga minta antara Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik diantara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten". 

Menurutnya, hal ini guna pelaksanaan pemerintah desa supaya berjalan dengan seimbang sebagai bukti dukungan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat lebih baik, efektif dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu ciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera," ungkap Rini Syarifah. 

Bupati Blitar berharap agar BPD ikut mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa. "Berdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera," pungkas Rini Syarifah.

Related Articles